Berita

Jangan Ganggu Kamtibmas, Polda Jabar Tidak Segan Tindak Tegas!

SATUJABAR, BANDUNG– Polda Jawa Barat (Jabar) mengingatkan siapapun untuk tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar. Polda Jabar tidak segan menindak tegas para pelanggar hukum dan kekerasan baik dilakukan secara individu maupun kelompok.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing, atau terprovokasi dengan informasi tidak benar, termasuk berita bihong, atau hoax yang sengaja disebar di media sosial. Tetap selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar, jaga kondusifitas, kerukunan, serta saling menghormati, dan menghargai diantara satu sama lain.

“Kami perlu ingatkan, siapapun untuk tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar. Polda Jabar tidak segan menindak tegas para pelamggar hukum dan kekerasan baik dilakukan secara individu maupun kelompok,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jum’at (17/01/2025).

Jules Abraham mengatakan, penangkapan terhadap lima anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB, yang terlibat aksi penyerangan terhadap Markas Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kota Bandung, sebagai keseriusan Satreskrim Polrestabes Bandung, diback-up Ditreskrimum Polda Jabar menindak tegas para pelanggar hukum dan pelaku tindak kekerasan. Kelima anggota Ormas Grib tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Jules Abraham menegaskan, Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mendalami proses penyelidikan dengan berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sehingga, masih ada kemungkinan peluang jumlah tersangka bertambah.

“Telah dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung diback-up Polda Jabar, terhadap lima orang dan telah ditetapkan tersangka, berinisial FJ, ZM, OP, GS, dan FA. Penangkapan terkait kasus penyerangan dan tindak kekerasan di Markas PP di Jalan BKR, Kota Bandung, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman CCTV,” ungkap Jules Abraham.

Selain barang bukti rekaman CCTV, turut disita senjata tajam golok berikut sarungnya, bambu, bongkahan semen, besi, serta kendaraan roda empat. Kelima tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun hingga tujuh tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global

Penyelenggaraan ini tidak hanya menghadirkan kompetisi balap berkelas dunia, tetapi juga meningkatkan eksposur global terhadap…

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

1 jam ago

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi…

2 jam ago

Inovasi Kemenpora Lewat Sport Diplomacy, Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026

Tema pembahasan ini diambil mengingat pentingnya diplomasi olahraga dan semangat kolaborasi antar negara untuk mengatasi…

4 jam ago

Hydroplus Sirkuit Nasional A Jawa Tengah 2026: Lebih dari Seribu Peserta Siap Berlaga

Setelah sukses digelar di Surabaya, seri kedua ini juga mencatatkan antusiasme tinggi dengan kehadiran 1.031…

4 jam ago

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan…

4 jam ago

This website uses cookies.