Berita

Jambret di Garut Diringkus Polisi Setelah 13 Kali Beraksi Sendirian

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi petualangan pemuda berinisial RS di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir, setelah polisi berhasil menangkapnya. Pemuda berusia 26 tahun tersebut, ditangkap setelah 13 kali melakukan aksi penjambretan sendirian di wilayah Kabupaten Garut.

Penangkapan pemuda berinisial RS, tersangka pelaku penjambretan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jawa Barat. Tersangka ditangkap di kediamannya, Jum’at, 25 Oktober 2024.

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, mengatakan, tersangka menjadi target operasi (TO), setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, dalam setahun terakhir. Selama menjalankan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pemuda 26 tahun tersebut, beraksi sendirian.

“Berawal dari sering terjadi kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka yang menjadi target operasi, ditangkap Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Polda Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers, Selasa (29/10/2024).

Fajar mengungkapkan, tersangka tergolong nekat karena beraksi sendirian sambil mengendarai sepeda motor. Tersangka beraksi pada malam hari, dengan korbannya wanita pengendara sepeda motor dan pejalan kaki membawa tas dan barang berharga.

“Sasaran korbannya wanita. Modusnya, wanita pejalan kaki langsung dijambret tasnya, sedangkan pengendara sepeda motor, didorong hingga terjatuh lalu membawa kabur tas dan barang berharga milik korbannya,” ungkap Fajar.

Salah satu aksi kejahatan tersangka di Jalan Raya Bayongbong, menjambret tas berisi ponsel, dompet, dan barang berharga milik wanita muda, pada pertengahan Oktober. Korban jatuh dari sepeda motornya dan terluka setelah dodorong tersangka.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah 13 kali melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Psikologi Klinis, Kini Tersedia di Puskesmas Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Psikologi Klinis, kini tersedia di Puskemas Kota Bandung sebagai bentuk optimalisasi layanan…

1 jam ago

PBSI Lantik 13 Pengprov di Pelatnas Cipayung

SATUJABAR, JAKARTA - PBSI lantik Pelantikan Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI pada Selasa, 12 Mei 2026,…

1 jam ago

Rusuh di Tamansari Bandung Saat May Day Libatkan 3 Kelompok, 13 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap aksi rusuh di kawasan Tamansari, Kota Bandung, bertepatan saat peringatan…

2 jam ago

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Dikukuhkan

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 dikukuhkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin…

5 jam ago

Ayah Sekap 3 Anak di Bandung, Diselamatkan Polisi Sebelum Dibakar

SATUJABAR, BANDUNG--Tiga orang anak berhasil diselamatkan polisi dari aksi penyekapan ayah kandungnya di Kota Bandung,…

5 jam ago

Burung Kareo Padi Kuliner Favorit di Siantar, Ini Alasannya?

SATUJABAR, JAKARTA – Burung kareo padi telah menjadi santapan populer Warga Kota Siantar Sumatera Utara.…

6 jam ago

This website uses cookies.