Berita

Jambret di Garut Diringkus Polisi Setelah 13 Kali Beraksi Sendirian

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi petualangan pemuda berinisial RS di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir, setelah polisi berhasil menangkapnya. Pemuda berusia 26 tahun tersebut, ditangkap setelah 13 kali melakukan aksi penjambretan sendirian di wilayah Kabupaten Garut.

Penangkapan pemuda berinisial RS, tersangka pelaku penjambretan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jawa Barat. Tersangka ditangkap di kediamannya, Jum’at, 25 Oktober 2024.

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, mengatakan, tersangka menjadi target operasi (TO), setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, dalam setahun terakhir. Selama menjalankan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pemuda 26 tahun tersebut, beraksi sendirian.

“Berawal dari sering terjadi kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka yang menjadi target operasi, ditangkap Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Polda Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers, Selasa (29/10/2024).

Fajar mengungkapkan, tersangka tergolong nekat karena beraksi sendirian sambil mengendarai sepeda motor. Tersangka beraksi pada malam hari, dengan korbannya wanita pengendara sepeda motor dan pejalan kaki membawa tas dan barang berharga.

“Sasaran korbannya wanita. Modusnya, wanita pejalan kaki langsung dijambret tasnya, sedangkan pengendara sepeda motor, didorong hingga terjatuh lalu membawa kabur tas dan barang berharga milik korbannya,” ungkap Fajar.

Salah satu aksi kejahatan tersangka di Jalan Raya Bayongbong, menjambret tas berisi ponsel, dompet, dan barang berharga milik wanita muda, pada pertengahan Oktober. Korban jatuh dari sepeda motornya dan terluka setelah dodorong tersangka.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah 13 kali melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

TERASI 2026, Irene Umar: Indonesia Kaya Talenta

SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengapresiasi…

26 menit ago

Kemenkes Sasar TB Luas, Pesantren dan Pemukiman Diskrining

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenkes atau Kementerian Kesehatan RI memperluas upaya penemuan kasus tuberkulosis (TB) secara…

33 menit ago

Kemenhaj Buru Travel Nakal Hingga ke Daerah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah tengah menggodok aturan baru untuk memperkuat…

49 menit ago

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Tertahan di Bandara

33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. SATUJABAR,…

53 menit ago

Presiden Luncurkan MoLiNas, Menperin: Momentum Perkuat Kemandirian Industri dan Teknologi Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai…

1 jam ago

Motor Listrik Nasional Didukung Pengguna

SATUJABAR, JAKARTA - Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukung diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto…

2 jam ago

This website uses cookies.