Berita

Jambret di Garut Diringkus Polisi Setelah 13 Kali Beraksi Sendirian

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi petualangan pemuda berinisial RS di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir, setelah polisi berhasil menangkapnya. Pemuda berusia 26 tahun tersebut, ditangkap setelah 13 kali melakukan aksi penjambretan sendirian di wilayah Kabupaten Garut.

Penangkapan pemuda berinisial RS, tersangka pelaku penjambretan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jawa Barat. Tersangka ditangkap di kediamannya, Jum’at, 25 Oktober 2024.

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, mengatakan, tersangka menjadi target operasi (TO), setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, dalam setahun terakhir. Selama menjalankan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pemuda 26 tahun tersebut, beraksi sendirian.

“Berawal dari sering terjadi kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Garut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka yang menjadi target operasi, ditangkap Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Polda Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers, Selasa (29/10/2024).

Fajar mengungkapkan, tersangka tergolong nekat karena beraksi sendirian sambil mengendarai sepeda motor. Tersangka beraksi pada malam hari, dengan korbannya wanita pengendara sepeda motor dan pejalan kaki membawa tas dan barang berharga.

“Sasaran korbannya wanita. Modusnya, wanita pejalan kaki langsung dijambret tasnya, sedangkan pengendara sepeda motor, didorong hingga terjatuh lalu membawa kabur tas dan barang berharga milik korbannya,” ungkap Fajar.

Salah satu aksi kejahatan tersangka di Jalan Raya Bayongbong, menjambret tas berisi ponsel, dompet, dan barang berharga milik wanita muda, pada pertengahan Oktober. Korban jatuh dari sepeda motornya dan terluka setelah dodorong tersangka.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah 13 kali melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Warga Antusias Ikuti Senam dan Fun Walk Yamaha Mekar Motor

SATUJABAR, BOGOR - Warga Bogor dan sekitarnya tumpah ruah di Plaza Balai Kota Bogor, mereka…

21 detik ago

Rudy Susmanto: Mojang Jajaka Jadi Ujung Tombak Pariwisata

SATUJABAR, CIBINONG – Rudy Susmanto, Bupati Bogor berharap Mojang Jajaka Kabupaten Bogor Tahun 2026 mampu…

6 menit ago

Kerajinan Sumedang Hadir di PKJB 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kerajinan Sumedang mewarnai ajang Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB di Trans Studio…

15 menit ago

Kemenpora dan Kementerian ESDM Sinergi Kembangkan Prestasi dan Industri Olahraga

SATUJABAR, JAKARTA- Kemenpora atau Kementerian Pemuda dan Olahraga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat…

24 menit ago

Anggaran Pelatnas Tahun Jamak, Ketum Akuatik Dukung Penuh

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PB Akuatik Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan…

9 jam ago

Sports Science: Sejauh Mana Diterapkan di Indonesia?

SATUJABAR, JAKARTA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat melalui Bidang Sport Science dan Iptek…

11 jam ago

This website uses cookies.