Berita

Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, Ini Alasannya…

Pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi

SATUJABAR, MAKKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan dan atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan, larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui;

1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui http://www.adahi.org,
2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025)..

“Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” katanya menekankan.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jamaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

“Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” katanya. (yul)

 

Editor

Recent Posts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet…

4 jam ago

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan…

5 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Febri/Trias Melaju ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

5 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Febri/Trias Melaju ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

5 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Marwan/Aisyah Gagal ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

5 jam ago

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa…

6 jam ago

This website uses cookies.