Berita

Jam Operasional Pasar Tumpah Harus Selesai Pukul 06.00

SATUJABAR, BANDUNG- Jam operasional pasar tumpah harus selesai pukul 06.00 WIB, kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Setelah itu, katanya, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.

Hal itu diungkapkan Ema saat melakukan monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman, Jumat 1 Maret 2024.

“Tadi kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman yang dengan Pasar Tumpah Sudirman tadi progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB pagi, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas,” kata Ema.

Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman untuk menaati aturan jam operasional pasar tumpah.

KESEPAKATAN

Ia menyebut, para pedagang telah sepakat untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 06.00 WIB.

“Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB,” ujarnya.

Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar. Apabila masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.

“Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati,” ungkapnya.

Selain itu, untuk menghadirkan keindahan, estetika dan ketertiban kota, Ema pun mengintruksikan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.

“Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban,” ujarnya.

Sebagai informasi, aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah tersebut termasuk dalam Zona Kuning.

Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB.

Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Editor

Recent Posts

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sepadan Sungai yang Belum Lima Tahun Akan Dicabut

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang berdiri di atas…

2 jam ago

PSSI Terima Surat Eligibility, Tiga Pemain Naturalisasi Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan bahwa PSSI telah resmi menerima surat Eligibility…

2 jam ago

PSSI dan Garena Hadirkan Jersey Official Timnas Indonesia di Free Fire sebagai Bundle Eksklusif

BANDUNG - PSSI melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) berkolaborasi dengan Garena, pengembang dan…

3 jam ago

Tenth Avenue Mal, Destinasi Wisata Belanja Baru Kota Bandung

BANDUNG - Tenth Avenue Mal yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta menjadi destinasi wisata belanja yang…

3 jam ago

Brigjen Pol. Adi Vivid Ditunjuk Jadi Wakapolda Jabar, Dirlantas, Kabid Humas, 4 Kapolres Diganti

SATUJABAR, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol. Adi Vivid Bachtiar menjadi…

10 jam ago

Geblek!!!! Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Terlibat Narkoba

Aksi pencabulan anak yang dilakukan Fajar begitu keji hingga tak layak lagi menjadi polisi. SATUJABAR,…

10 jam ago

This website uses cookies.