Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, badan dan bahu jalan tidak boleh dijadikan lahan parkir. Untuk itu, ia menyebut parkir kendaraan akan didorong dan dipindahkan ke lahan eks puskesmas di dekat Pasar Kordon. (FOTO: Humas Kota Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG- Jam operasional pasar tumpah harus selesai pukul 06.00 WIB, kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.
Setelah itu, katanya, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.
Hal itu diungkapkan Ema saat melakukan monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman, Jumat 1 Maret 2024.
“Tadi kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman yang dengan Pasar Tumpah Sudirman tadi progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB pagi, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas,” kata Ema.
Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman untuk menaati aturan jam operasional pasar tumpah.
Ia menyebut, para pedagang telah sepakat untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 06.00 WIB.
“Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar. Apabila masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.
“Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menghadirkan keindahan, estetika dan ketertiban kota, Ema pun mengintruksikan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.
“Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah tersebut termasuk dalam Zona Kuning.
Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB.
Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.