Berita

Jadwal Baru Sekolah Jam 6 Pagi Senin-Jum’at di Jabar Segera Diterapkan

SATUJABAR, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan aturan baru dalam dunia pendidikan di Jawa Barat, terkait hari dan jam sekolah. Jam sekolah lebih pagi, dimulai pukul 06.00 WIB, Senin sampai Jum’at, Sabtu dan Minggu libur, akan segera diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penerapan aturan baru jam sekolah, dimulai pukul 06.00 WIB, Senin sampai Jum’at, Sabtu dan Minggu libur, diberlakukan untuk sekolah tingkat dasar hingga menengah. Penerapan jam sekolah lebih pagi, dan diminta tidak ada lagi perbedaan jadwal belajar SMP (Sekolah Menengah Pertama) dengan SMA (Sekolah Menengah Atas).

Seluruh kepala daerah, Bupati dan Walikota diminta mengikuti penerapan aturan baru tersebut. Jadwal belajar SMP dan SMA dalam aturan baru, agar disamakan.

“Saya mengajak kepada Bupati dan Walikota, hari belajar para siswanya, Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu libur. Saat ini, SMA di Jawa Barat, belajarnya sampai Jumat, SMP sampai Sabtu. Menurut saya, harusnya diseragamkan saja, Senin sampai Jum’at,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menginginkan siswa memulai kegiatan belajar lebih pagi, dimulai pukul 06.00 WIB. Aturan baru tersebut, sudah diterapkankannya saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

“Saat menjadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang memberlakukan kegiatan belajar di sekolah, Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu libur. Kegiatan belajarnya lebih pagi, dimulai jam 6 pagi,” kata Dedi Mulyadi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, sistem baru kegiatan belajar di sekolah, yang telah disampaikan Gubernur dan akan segera diterapkan, sedang dalam proses perumusan. Kegiatan belajar di sekolah Senin sampai Jumat, jam masuk lebih pagi, pukul 06.00 WIB, akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan sebagai rujukannya.

“Apa yang telah disampaikan Bapak Gubernur, sedang dirumuskan. Penerapannya setelah Pergub (Peraturan Gubernur) ditandatangani, dan diterbitkan untuk dilaksanakan,” jelas Purwanto.(chd).

Editor

Recent Posts

Hari Jadi Bogor ke-544: Gebyar UMKM Gerakan Ekonomi

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah…

14 menit ago

Kuasa Allah, Utang Jemaah Haji Lunas Lewat Tangan Pemerintah

SATUJABAR, BANDA ACEH - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah…

30 menit ago

Harga Emas Selasa 30/6/2026 Antam Rp 2.630.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 30/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

39 menit ago

Kolom Komentar Banjir Promo Judol, Ini Tindakan Kemkomdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Sindikat judi online seringkali menyasar warganet melalui kolom komentar di media sosial…

2 jam ago

Logo Resmi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun…

2 jam ago

Piala Dunia 2026, Babak 32 Besar: Adu Penalti, Paraguay Pulangkan Jerman

SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

3 jam ago

This website uses cookies.