Berita

Investasi Digital di Indonesia Terbuka, Asalkan Tak Ganggu Kedaulatan Digital Masyarakat

Indonesia merupakan negara yang terbuka dan aman bagi investasi, khususnya di sektor digital, dengan tetap mengedepankan pelindungan data pribadi masyarakat.

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia membuka ruang bagi investasi digital global, namun menjaga batas tegas pada pelindungan data pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan dengan pelaku usaha Amerika.

Wamen Nezar menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang terbuka dan aman bagi investasi, khususnya di sektor digital, dengan tetap mengedepankan pelindungan data pribadi masyarakat.

“Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinovasi bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka terlindungi dan privasinya dihormati,” tegas Wamen Nezar dalam audiensi bersama American Chamber of Commerce in Indonesia dan perwakilan U.S. Chamber of Commerce di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/04/2026) melalui siaran pers.

Dalam pertemuan tersebut, Wamenkomdigi menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada pada momentum strategis dalam peta ekonomi digital global.

Pemerintah Tingkatkan Infrastruktur dan Konektivitas

Hingga akhir 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mendekati 100 miliar dolar AS.

Pertumbuhan ini ditopang oleh perdagangan berbasis video dan layanan keuangan digital.

Pemerintah juga memastikan iklim investasi dibangun dengan regulasi yang jelas dan dapat diprediksi.

Kerja sama ekonomi diperkuat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Di sisi lain, pelindungan masyarakat tetap menjadi dasar.

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai landasan utama keamanan data.

Pemerintah juga menyiapkan kerangka kecerdasan artifisial melalui peta jalan dan panduan etika.

Upaya pelindungan anak diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), serta kerja sama dengan platform teknologi, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital.

Wamen Nezar mengajak pelaku industri global melihat Indonesia sebagai mitra jangka panjang, bukan sekadar pasar.

“Indonesia terbuka untuk bisnis, namun yang lebih penting, kami terbuka untuk kemitraan yang berkelanjutan, berorientasi pada pengembangan talenta, serta inovasi yang beretika,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 1/5/2026 Rp 2.799.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 1/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

11 menit ago

Wakil Bupati Ingin Sumedang Hasilkan Tembakau Berkualitas Internasional

SATUJABAR, SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila memiliki visi besar untuk menjadikan tembakau…

1 jam ago

Bupati Sumedang Lepas Buruh Peserta May Day Fiesta di Monas Jakarta

Peserta yeng berangkat ke Jakarta gabungan serikat pekerja dari Kahatex, Sunson, Naputex dan PUK SPSI…

2 jam ago

Pemkot Bandung Perbaiki 10 Ruas Jalan

Salah satu ruas yang telah selesai dikerjakan adalah Jalan Sunda. Sementara itu, sejumlah ruas lain…

2 jam ago

Wikimedia Selesaikan Kepatuhan PSE Indonesia

Kewajiban pendaftaran PSE sendiri merupakan kewajiban administratif yang bertujuan untuk memastikan tata kelola sistem elektronik…

2 jam ago

Roblox Akhirnya Patuhi Batasan Pengguna Anak di Indonesia

Dari sekitar 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, diperkirakan 23 juta merupakan anak di bawah…

2 jam ago

This website uses cookies.