Masjid Istiqlal Jakarta. (foto: istimewa)
Masjid Istiqlal adalah sebagai masjid negara dan juga sekaligus masjid masyarakat.
SATUAJABAR, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal pada Selasa (31/12/2024) melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) periode 2024 – 2028 di Jakarta. Di dalam kepengurusan BPMI tersebut, Menag juga melantik dirinya sebagai Ketua Harian BPMI.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 berbunyi: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Harapan kami, Pengelola Negara Masjid Istiqlal ini, yang pertama adalah melestarikan bangunan bersejarah bangunan yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia mulai dari masjidnya dan sampai kepada bangunan terakhir terowongan,” kata Menag Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (31/12/2024).
Menag Nasaruddin mengatakan, itu menjadi tanggung jawab saudara-saudara sekalian, menyangkut masalah perawatan dan security sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kata dia, Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.
“Masjid Istiqlal adalah sebagai masjid negara dan juga sekaligus masjid masyarakat. Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah. Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” kata Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal.
Nasaruddin juga mengingatkan, kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah.
“Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah, kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus, dan ini dipertahankan. Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” ujarnya.
Berikut susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:
Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia, KH Prof Nasaruddin Umar, M.A.
Sekretariat: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Ketua Harian: KH Prof Nasaruddin Umar, M.A.
Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan: KH Bukhori Sail Al-Tahiri, Lc., M.A.
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Dr Mulawarman Hannase, Lc., M.A.
Kepala Bidang Riayah: Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Drs KH Zaenuri Anwar, M.A.
Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat: Dr Abu Huraerah Abdul Salam, Lc., M.A
Kepala Sekretariat: Dr Neneng Euis Fatimah, M.Si
Tampil sebagai saksi KH Mubarok, MSi dan Laksmana Pertama Dr KH Asep Saifudin, MA. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana bebas dari penjara. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat,…
SATUJABAR, KATHMANDU NEPAL - Kementerian Luar Negeri terus memprioritaskan percepatan dan pendampingan kepulangan WNI yang…
SATUJABAR, JAKARTA — PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…
SATUJABAR, CIANJUR--Tiga orang warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka bakar serius akibat ledakan…
SATUJABAR, BOGOR--Seorang bocah tunawicara yang dilaporkan hilang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban…
SATUJABAR, BANDUNG – Real Madrid kokoh di puncak klamesen La Liga 2025/2026 hingga pekan ke-empat…
This website uses cookies.