SATUJABAR, BANDUNG– Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen tahun 2025. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) malam.
Berdasarkan perhitungan dengan mengacu pada kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024, diperoleh penambahan sebesar Rp.133.737,18. Maka hasilnya, UMP Jawa Barat tahun 2025, ditetapkan menjadi Rp 2.191.238.
Angka UMP tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, mensyaratkan kenaikan UMP di tingkat nasional, sebesar 6,5 persen. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan juga ditetapkan naik 7 persen, mencapai Rp.2.201.519,60, mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, mengharuskan UMSP di atas nilai UMP.
Prosentase kenaikan UMP, otomatis akan menaikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK adalah standar upah minimum di setiap daerah (Kabupaten/Kota), yang diajukan Bupati dan Walikota, kemudian ditetapkan oleh Gubernur.
Berikut estimasi besaran UMK di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat setelah kenaikan UMP 6,5 persen:
– Kota Bandung: Rp.4.209.309 menjadi Rp.4.482.914
– Kota Cimahi: Rp.3.627.880 menjadi Rp.3.863.692
– Kabupaten Bandung: Rp.3.527.967 menjadi Rp.3.757.284
– Kabupaten Bandung Barat: Rp.3.508.677 menjadi Rp.3.736.741
– Kota Bekasi Rp.5.343.430 menjadi Rp.5.690.752
– Kabupaten Karawang Rp.5.257.834 menjadi Rp.5.599.593
– Kabupaten Bekasi Rp.5.219.263 menjadi Rp.5.558.515
– Kabupaten Purwakarta Rp.4.499.768 menjadi Rp.4.792.252
– Kabupaten Subang Rp.3.294.485 menjadi Rp.3.508.626
– Kota Depok Rp.4.878.612 menjadi Rp.5.195.721
– Kota Bogor Rp.4.813.988 menjadi Rp.5.126.897
– Kabupaten Bogor Rp.4.579.541 menjadi Rp.4.877.211
– Kabupaten Sukabumi Rp.3.384.491 menjadi Rp.3.604.482
– Kabupaten Cianjur Rp.2.915.102 menjadi Rp.3.104.583
– Kota Sukabumi Rp.2.834.399 menjadi Rp.3.018.634
– Kabupaten Sumedang Rp.3.504.308 menjadi Rp.3.732.088
– Kabupaten Indramayu Rp.2.623.697 menjadi Rp.2.794.237
– Kota Cirebon Rp.2.533.038 menjadi Rp.2.697.685
– Kabupaten Cirebon Rp.2.517.730 menjadi Rp.2.681.382
– Kabupaten Majalengka Rp.2.257.871 menjadi Rp.2.404.632
– Kabupaten Kuningan Rp.2.074.666 menjadi Rp.2.209.519
– Kota Tasikmalaya Rp.2.630.951 menjadi Rp.2.801.962
– Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.535.204 menjadi Rp.2.699.992
– Kabupaten Garut Rp.2.186.437 menjadi Rp.2.328.555
– Kabupaten Ciamis Rp.2.089.464 menjadi Rp.2.225.279
– Kabupaten Pangandaran Rp.2.086.126 menjadi Rp.2.221.724
– Kota Banjar Rp.2.070.192 menjadi Rp.2.204.754
Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi merupakan Kabupaten dan Kota yang mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Penetapan resmi UMK mengacu pada kenaikan UMP 6,5 persen, sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing, yang akan mempengaruhi hasil akhir besaran UMK, diajukan Bupati dan Walikota, dengan persetujuan Gubernur.(chd).
BANDUNG - Pemerintah Republik Indonesia berhasil mengevakuasi 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak oleh…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 13/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (13/12/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG - Pasangan ganda putri Indonesia, Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi, berhasil meraih kemenangan pada…
BANDUNG - Pada pertandingan kedua Grup B MS Group Stage di ajang BWF World Tour…
BANDUNG - Pada pertandingan kedua Grup A WS Group Stage pada ajang BWF World Tour…
This website uses cookies.