Berita

Ini Perkiraan Besaran UMK 2025 Se-Jawa Barat Setelah UMP Ditetapkan Naik 6,5 Persen

SATUJABAR, BANDUNG– Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen tahun 2025. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan sebesar 7 persen.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) malam.

Berdasarkan perhitungan dengan mengacu pada kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024, diperoleh penambahan sebesar Rp.133.737,18. Maka hasilnya, UMP Jawa Barat tahun 2025, ditetapkan menjadi Rp 2.191.238.

Angka UMP tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, mensyaratkan kenaikan UMP di tingkat nasional, sebesar 6,5 persen. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan juga ditetapkan naik 7 persen, mencapai Rp.2.201.519,60, mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, mengharuskan UMSP di atas nilai UMP.

Prosentase kenaikan UMP, otomatis akan menaikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK adalah standar upah minimum di setiap daerah (Kabupaten/Kota), yang diajukan Bupati dan Walikota, kemudian ditetapkan oleh Gubernur.

Berikut estimasi besaran UMK di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat setelah kenaikan UMP 6,5 persen:

– Kota Bandung: Rp.4.209.309 menjadi Rp.4.482.914

– Kota Cimahi: Rp.3.627.880 menjadi Rp.3.863.692

– Kabupaten Bandung: Rp.3.527.967 menjadi Rp.3.757.284

– Kabupaten Bandung Barat: Rp.3.508.677 menjadi Rp.3.736.741

– Kota Bekasi Rp.5.343.430 menjadi Rp.5.690.752

– Kabupaten Karawang Rp.5.257.834 menjadi Rp.5.599.593

– Kabupaten Bekasi Rp.5.219.263 menjadi Rp.5.558.515

– Kabupaten Purwakarta Rp.4.499.768 menjadi Rp.4.792.252

– Kabupaten Subang Rp.3.294.485 menjadi Rp.3.508.626

– Kota Depok Rp.4.878.612 menjadi Rp.5.195.721

– Kota Bogor Rp.4.813.988 menjadi Rp.5.126.897

– Kabupaten Bogor Rp.4.579.541 menjadi Rp.4.877.211

– Kabupaten Sukabumi Rp.3.384.491 menjadi Rp.3.604.482

– Kabupaten Cianjur Rp.2.915.102 menjadi Rp.3.104.583

– Kota Sukabumi Rp.2.834.399 menjadi Rp.3.018.634

– Kabupaten Sumedang Rp.3.504.308 menjadi Rp.3.732.088

– Kabupaten Indramayu Rp.2.623.697 menjadi Rp.2.794.237

– Kota Cirebon Rp.2.533.038 menjadi Rp.2.697.685

– Kabupaten Cirebon Rp.2.517.730 menjadi Rp.2.681.382

– Kabupaten Majalengka Rp.2.257.871 menjadi Rp.2.404.632

– Kabupaten Kuningan Rp.2.074.666 menjadi Rp.2.209.519

– Kota Tasikmalaya Rp.2.630.951 menjadi Rp.2.801.962

– Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.535.204 menjadi Rp.2.699.992

– Kabupaten Garut Rp.2.186.437 menjadi Rp.2.328.555

– Kabupaten Ciamis Rp.2.089.464 menjadi Rp.2.225.279

– Kabupaten Pangandaran Rp.2.086.126 menjadi Rp.2.221.724

– Kota Banjar Rp.2.070.192 menjadi Rp.2.204.754

Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi merupakan Kabupaten dan Kota yang mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Penetapan resmi UMK mengacu pada kenaikan UMP 6,5 persen, sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing, yang akan mempengaruhi hasil akhir besaran UMK, diajukan Bupati dan Walikota, dengan persetujuan Gubernur.(chd).

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

57 menit ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

1 jam ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

4 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

5 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

6 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

9 jam ago

This website uses cookies.