Categories: BeritaHeadline

Ini Besaran Dana Kampanye Paslon Maksimum Rp 150 Miliar yang Diputuskan KPU Jabar

SATUJABAR, BANDUNG —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024. Besaran nilanya maksimum Rp 150 miliar lebih yang ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Dalam keputusan itu, setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp 150.451.412.700. “Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang,” kata Ummi Wahyuni.

Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:

  1. Pertemuan terbatas: 2.000 orang x 60 kali x Rp 331.000 = Rp 39.720.000.000
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog: 500 orang x 300 kali x Rp 100.000 = Rp 15.000.000.000
  1. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000
  2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum: 3.592.596 paket x Rp 1.000 = Rp 3.592.596.000
  1. Pemasangan alat peraga kampanye: 12.676 buah x Rp 25.000 = Rp 316.900.000
  2. Jasa manajemen/konsultasi: 3 paket x Rp 350.000.000 = Rp 1.050.000.000
  1. Alat Peraga Kampanye

– Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp 45.000.000 = Rp 4.860.000.000

– Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp 271.500 = Rp 6.469.302.000

– Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp 271.500 = Rp 340.461.000

– Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp 271.500 = Rp 29.322.000

– Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp 180.000.000 = Rp 9.720.000.000

 

  1. Bahan Kampanye

– Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000

– Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000

– Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 10.000 = Rp 8.981.490.000

– Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 7.300 = Rp 6.556.487.700

 

  1. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:

– Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp 120.000 = Rp 12.000.000.000

– Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000

– Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000

– Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp 50.000 = Rp 300.000.000

Dari jumlah itu sehingga didapati total dana kampanye para calon sebesar Rp 150.451.412.700. (yul)

 

 

 

 

Editor

Recent Posts

Harga Tiket FIFA Series™ 2026, Ini Dia Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia akan berlaga di Turnamen FIFA Series™ 2026 yang berlangsung di…

7 menit ago

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu…

33 menit ago

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil…

41 menit ago

Kapolda Jabar: Cipali dan Nagreg Fokus Pengamanan Mudik Jabar 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mulai melakukan persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026, salah satunya mengantisipasi…

2 jam ago

Doa Buka Puasa Populer di Kalangan Umat Islam

SATUJABAR, BANDUNG - Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah…

4 jam ago

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Selasa malam, 14 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026…

5 jam ago

This website uses cookies.