Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.(FOTO: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024. Besaran nilanya maksimum Rp 150 miliar lebih yang ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Dalam keputusan itu, setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp 150.451.412.700. “Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang,” kata Ummi Wahyuni.
Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:
– Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp 45.000.000 = Rp 4.860.000.000
– Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp 271.500 = Rp 6.469.302.000
– Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp 271.500 = Rp 340.461.000
– Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp 271.500 = Rp 29.322.000
– Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp 180.000.000 = Rp 9.720.000.000
– Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000
– Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000
– Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 10.000 = Rp 8.981.490.000
– Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 7.300 = Rp 6.556.487.700
– Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp 120.000 = Rp 12.000.000.000
– Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
– Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
– Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp 50.000 = Rp 300.000.000
Dari jumlah itu sehingga didapati total dana kampanye para calon sebesar Rp 150.451.412.700. (yul)
JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…
JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…
CHANGZHOU - Ganda putri Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi membuka langkah mereka di China…
This website uses cookies.