Gaya Hidup

Hukum Menafkahi Keluarga Dari Hasil Judi Online

Dalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan terlarang yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 90 sebagai perbuatan setan.

Praktik judi seperti yang dijelaskan oleh sejarah, seperti taruhan dengan hewan ternak, dianggap sebagai gharar atau transaksi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.

Menurut pandangan Islam, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti judi adalah haram.

KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam karya “100 Masalah Agama”, menjelaskan bahwa makanan atau kebutuhan yang dibiayai dari harta yang haram juga dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa menafkahi keluarga dengan uang hasil judi dilarang keras.

Hal ini diperkuat dengan ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang menyatakan larangan memakan harta secara batil.

Bagi penerima nafkah, menerima uang dari sumber yang haram dapat membawa dampak buruk, termasuk terbiasanya dengan hal-hal yang dilarang dalam agama.

Namun demikian, pandangan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak atau istri yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.

Mereka tidak memikul dosa atas penggunaan harta haram karena ketergantungan mereka pada ayah atau suami.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu, baik yang memberi nafkah maupun yang menerimanya, untuk memahami implikasi agama terkait sumber dan penggunaan harta.

Kesadaran ini menjadi kunci untuk menghindari dosa dan mencari rezeki yang halal, sebagaimana ajaran yang disampaikan dalam ajaran agama Islam.

Sumber: Kementerian Agama/Diolah

Editor

Recent Posts

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari…

1 jam ago

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year…

1 jam ago

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, data Layanan Catatan Informasi RW (Laci…

1 jam ago

Libur Lebaran 2026: 700 Ribu Wisatawan Siap Serbu Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Libur panjang Lebaran merupakan salah satu moment melimpahnya kunjungan wisatawan ke Bandung…

2 jam ago

Proyek Galian Kabel Kota Bandung Diultimatum, Farhan: 5 Maret Beres, 6 Maret Jalan Mulus

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaksana proyek galian kabel diminta segera merampungkan pekerjaannya paling lambat 5 Maret…

2 jam ago

Apresiasi Menpora Usut Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ketum KONI: Perlindungan Atlet Sangat Penting

SATUJABAR, JAKARTA - Upaya pencarian fakta oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI bersama Federasi…

2 jam ago

This website uses cookies.