Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi tahanan KPK.(Foto:Istinewa).
Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolah raga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg.
SATUJABAR, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengalami penurunan berat badan saat menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Namun, dia mengklaim, tak ada masalah berarti selama menjalani hidup di dalam rutan.
Hal itu disampaikan Hasto melalui surat yang dikirimkan kepada Jubir PDIP Mohamad Guntur Romli. Guntur mengaku, sudah empat kali menerima surat dari Hasto. Dalam surat kali ini, Hasto menceritakan kondisinya di dalam penjara.
“Bahwa, Mas Hasto Kristiyanto merasa hidupnya makin sempurna di penjara,” kata Guntur dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025).
Guntur menyebut, penahanan tak membuat Hasto luntur semangatnya. Hasto bahkan menggunakan momentum penahanan untuk menurunkan berat badan.
“Mas Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolah raga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg. Bahkan beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum,” ujar Guntur.
Dia menjelaskan, berat badan Hasto sengaja diturunkan agar lebih sehat dan enerjik. Hasto juga menjalani hari-hari dengan membaca. “Bukan karena menderita, Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad dengan membaca,” ujar Guntur.
Selain itu, Hasto menitip pesan supaya kader PDIP terus menjaga loyalitas kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebab Hasto masih mewanti-wanti upaya membegal PDIP.
“Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai,” ujar Guntur.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (yul)
Langkah itu merupakan upaya preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Indramayu.…
Wisatawan dan kusir delman sebelumnya menyepakati biaya Rp 200 ribu untuk semua (lima) penumpang. SATUJABAR,…
Tidak hanya bumbu, paket nasi siap saji pun disiapkan dari Indonesia dengan daya tahan hingga…
SATUJABAR, GARUT -- Oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus, alias…
BANDUNG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI) sepakat memperkuat…
BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan membangkitkan kembali kinerja industri…
This website uses cookies.