Berita

Eksepsinya Ditolak Hakim, Hasto: Kami Hormati

Namun Hasto masih merasa perkara yang dihadapinya adalah persoalan yang dipaksakan.

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan untuk meneruskan proses persidangannya. Hasto tak masalah kalau sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hasto mengatakan, eksepsinya sebagai bagian dari hak hukumnya. “Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan,” kata Hasto setelah sidang pada Jumat (11/4/2025).

Hasto mengatakan,, kesiapannya menghadapi tahap pemeriksaan pokok perkara. Hasto merasa putusan hakim tak mengurangi semangatnya.

“Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan,” ujar Hasto.

Hasto meyakini, sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa. Sehingga, Hasto akan menaati proses hukumnya.

“Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan,” ujar Hasto.

Selain itu, dia masih merasa perkara yang dihadapinya adalah persoalan yang dipaksakan. Tapi Hasto optimisme pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.

Dia mengatakan, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. (yul)

Editor

Recent Posts

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

5 detik ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

6 menit ago

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

3 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

3 jam ago

Ribuan Warga Guyub di Acara Sapu-Sapu Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun…

4 jam ago

Kementerian Ekraf dan Mahasiswa Gaungkan Fesyen Berkelanjutan di Dressponsible Vol.2

Dressponsible Vol. 2 merupakan program kampanye edukatif berbasis proyek akhir mahasiswa London School of Public…

4 jam ago

This website uses cookies.