Sport

Hasil Sidang Komite Banding PSSI 24 Oktober 2024

Hasil Sidang Komite Banding PSSI 24 Oktober 2024

  1. Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Persela Lamongan

Pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp.10.000.000,-

Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi menyelenggarakan pertandingan saat Klub Persela Lamongan menjadi tuan rumah dengan menutup seluruh stadion sebanyak 2 kali pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

 

Hasil Sidang Komite Banding PSSI Tanggal 25 Oktober 2024

  1. Sdr. Dadang Apridianto (pemain Tim Persiraja Aceh)

Pelanggaran: Tingkah Laku Buruk Kepada Perangkat Pertandingan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan bermain selama 6 bulan sejak keputusan diterbitkan, dan denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Sanksi Komite Banding PSSI: Menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

  1. Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Persiraja Banda Aceh

Pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp.10.000.000,-

Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi menyelenggarakan pertandingan saat Klub Persiraja Banda Aceh menjadi tuan rumah dengan menutup seluruh stadion sebanyak 2 kali pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

  1. Sdr. Iswahyudi (ofisial Tim Persiraja Aceh)

Pelanggaran: Memancing Kebencian dan Kekerasan

Sanksi Komite Disiplin PSSI: Skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan

selama 12 bulan sejak Keputusan diterbitkan, dan denda sebesar Rp. 37.500.000,-

Sanksi Komite Banding PSSI: Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI menjadi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan sejak diterbitkan keputusan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,-

Sumber: PSSI

Editor

Recent Posts

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, 2 perusahaan pegadaian disetujui perubahan lingkup…

13 detik ago

Purbaya: Tiongkok Dukung Panda Bond

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan kuat People's Bank of…

5 menit ago

Telan Korban Jiwa, Pemkot Akselerasi Perbaiki Jalan Pasteur

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Pemkot) Bandung memastikan akan mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa…

12 menit ago

6 Orang Diduga Perusuh Ditangkap Saat Demo Mahasiswa di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi unjukrasa mahasiswa yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, berujung penangkapan enam orang…

21 menit ago

Stasiun ‘Ngunut’ di Tulungagung, Penjaga Konektivitas

SATUJABAR, JAKARTA- Setiap stasiun kereta api memiliki cerita tentang mobilitas masyarakat. Di balik bangunan yang…

1 jam ago

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

SATUJABAR, JAKARTA - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

2 jam ago

This website uses cookies.