Berita

Hari Pertama Pelunasan Tahap II, 8.486 Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler dan Ini Kriteriannya

Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

SATUJABAR, JAKARTA — Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M dibuka Senin (24/3/2025). Pada tahap II ini ada lebih dari 8.400 jemaah yang melunasi Bipih reguler.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, pelunasan tahap I ditutup pada 14 Maret 2025. Saat itu, ada 163.154 jamaah reguler yang melunasi biaya haji.

Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota.

Indonesia, kata dia, tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025. “Hari pertama tahap II pelunasan, ada 8.486 jemaah yang melunasi biaya reguler. Sehingga sampai sore ini, kuota yang terisi berjumlah 173.018,” kata Muhammad Zain sepeti dikuti dari laman Kemenag.go.id.

Jamaah yang melunasi pada hari pertama ini terdiri atas 3.676 jemaah berhak lunas Tahap II dan 4.810 jamaah cadangan. Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jamaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

1) Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

2) Jamaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

3) Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

4) Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

5) Jamaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 – 80 persen. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80%.

“Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90% kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung,” sebut Muhammad Zain.

“Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81 persen, sedang untuk Jawa Tengah 88 persen,” tandasnya.

Muhammad Zain mengimbau, jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. (yul)

Editor

Recent Posts

24 Adegan Rekontruksi Pecatan Polisi Bunuh Putri di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi…

6 jam ago

Persib Menang Atas Persebaya 1-0

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung vs Persebaya Surabaya skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga…

7 jam ago

Piala Soeratin U-17 2025: Tim Asal Jabar Terhenti

SATUJABAR, SURAKARTA – Babak 16 besar Piala Soeratin U-17 2025 Putaran Nasional yang digelar di…

8 jam ago

Tim Wushu Indonesia Raih 6 Medali di Kejuaraan Dunia 2025 di Brasil

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Nasional Wushu Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dalam…

8 jam ago

Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…

12 jam ago

Holiday Goals: Liburan Seru Tanpa Cemas

SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…

12 jam ago

This website uses cookies.