Berita

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Dia Lengkapnya

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Dia Lengkapnya

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

  1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:

  1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Editor

Recent Posts

Jelang Puncak Arus Balik, Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik

SATUJABAR, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang…

6 jam ago

Tol Japek II Dibuka Fungsional, Urai Kepadatan dari Bandung ke Jakarta

SATUJABAR, BEKASI - Ruas tol fungsional Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan mulai dioperasikan untuk mengurai kepadatan…

6 jam ago

2 Begal Sadis Sasar Pemudik di Sukabumi Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua begal sadis di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sasar pemudik beraksi di momen Lebaran.…

6 jam ago

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

10 jam ago

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik…

10 jam ago

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang…

10 jam ago

This website uses cookies.