Berita

Hari-hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya

SATUJABAR, BANDUNG – Hari-hari libur tahun 2024 ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Penandatangan dilakukan pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.

 

Adapun hari-hari libur tahun 2024, terdiri dari 16 hari:

– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus

– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional

– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE

– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

– 7 Juli (Minggu):  Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

 

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah , idul Fitri dan idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.

Editor

Recent Posts

Cerita Penanganan Medis Abah Ade di RSUD Kota Bandung, Korban Penganiaayaan Bang Jago di Bandung Timur

SATUJABAR, BANDUNG – Viral di media sosial seorang kakek bernama Ade Dedi -kerap disapa Abah…

13 menit ago

PBSI Resmikan Fasilitas Baru di Pelatnas Cipayung

SATUJABAR, JAKARTA - Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) meresmikan fasilitas baru di kompleks Pelatnas Cipayung…

35 menit ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

42 menit ago

India Open 2026: Lanny/Tiwi Kalah di Babak Awal

SATUJABAR, NEW DELHI – Pasangan ganda putri Indonesia Lanny Tria Mayasari/Amallia Cahaya Pratiwi kalah dari…

48 menit ago

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

13 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

15 jam ago

This website uses cookies.