Berita

Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Juni 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–30 Juni 2026, ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut turun USD 20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026, yang sebesar USD 1.049,58 per MT.

“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana melalui keterangan resmi Jum’at 29 Mei 2026.

Penetapan BK CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

BACA JUGA: Respon BGN Soal Dugaan Penipuan Proyek MBG di Lombok Timur

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April—19 Mei 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.429,40 per MT.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per MT.

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Editor

Recent Posts

Menpora Erick Siapkan Blue Print Kepemudaan Satu Abad Ke Depan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir menegaskan sejak awal kedatangannya…

4 jam ago

Judi Online: Menkomdigi: Pemberantasan Harus Sistemik

Judi online, pemberantasannya memakai pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran…

4 jam ago

Japan Open 2026: An Se Young Melangkah ke Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

5 jam ago

Japan Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Jojo Tersingkir

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

7 jam ago

Atlet Windy Cantika Studi Ke Korea, KONI Dorong Pengembangan Diri Atlet

Windy Cantika merupakan salah satu atlet angkat besi putri terbaik Indonesia yang telah mengharumkan nama…

9 jam ago

Truk Tersangkut JPO Diselidiki Polisi

JAKARTA - Truk tersangkut JPO atau Jembatan Penyeberangan di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta…

9 jam ago

This website uses cookies.