Berita

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Tipis di Paruh Kedua Agustus 2025

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga (dengan kadar Cu ≥ 15%) periode 15–31 Agustus 2025 sebesar USD 4.658,55 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini mengalami kenaikan tipis sebesar 0,10 persen dibandingkan HPE pada paruh pertama Agustus, yaitu USD 4.653,74 per WMT.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1765 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dan berlaku efektif mulai 15 Agustus 2025.

Pelaksana tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal, termasuk kenaikan permintaan global, biaya produksi yang meningkat, serta naiknya harga mineral ikutan seperti emas dan perak.

“Harga emas naik sebesar 0,38 persen dan perak naik 0,13 persen, sehingga turut menarik minat investor. Selain itu, permintaan dari sektor industri seperti elektronik, perhiasan, dan energi terbarukan — terutama panel surya — juga menjadi penopang harga,” kata Tommy.

Penetapan HPE konsentrat tembaga ini dilakukan dengan mengacu pada data pasar global, termasuk harga tembaga di London Metal Exchange (LME) serta harga emas dan perak dari London Bullion Market Association (LBMA). Proses penentuan harga juga melibatkan koordinasi lintas kementerian.

“HPE disusun secara transparan dan berdasarkan koordinasi antarkementerian, termasuk Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin. Ini dilakukan agar pelaku usaha mendapat kepastian dan iklim usaha yang stabil,” tambahnya.

HPE menjadi acuan utama dalam penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang diekspor, sehingga setiap perubahan nilai memberikan dampak langsung terhadap biaya ekspor dan daya saing produk tambang Indonesia di pasar internasional.

Editor

Recent Posts

Pemilihan Ketum PSSI Juli 2027, PSSI Provinsi Oktober-November 2026

Setelah melalui proses musyawarah dan pertimbangan yang matang, Kongres menyepakati untuk memundurkan jadwal tersebut menjadi…

3 jam ago

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon…

4 jam ago

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban…

8 jam ago

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…

8 jam ago

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik…

8 jam ago

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap…

9 jam ago

This website uses cookies.