Berita

Harga Patokan Ekspor Emas Periode II Juni 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026 sudah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD 143.190,64 per kilogram atau turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar USD 148.396,49 per kilogram. HR emas juga turun menjadi USD 4.453,73 per troy ounce (t oz) dari USD 4.615,65 per t oz.

HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan, selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51 persen. “Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” jelas Tommy melalui keterangan resmi.

Tommy menambahkan, dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional. Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah melemahnya permintaan turut menyebabkan terjadinya koreksi harga di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

Untuk yang mau mengetahui Kepmendag Nomor 1453 Tahun 2026, dapat diakses melalui tautan berikut:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1453-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-kelua

BACA JUGA: Global Bond Perdana Danantara Catat Hasil Positif

 

Editor

Recent Posts

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan…

1 jam ago

Festival Literasi Pages and Plates, Kolaborasi Pemkot Bandung dan Big Bad Wolf

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan Big Bad Wolf Books Indonesia dengan…

2 jam ago

Desa Hantu Cicadas Kota Bandung: Warga Kreatif, Dongkrak UMKM

Suasana berbeda tampak di RT 05 RW 06, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul. Kawasan permukiman…

2 jam ago

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar…

2 jam ago

Piala Presiden 2026: Tembakan Kanon Balsa Sekulic Menangkan Persib 1-0

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

2 jam ago

Piala AFF 2026: Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0

SATUJABAR, BANDUNG - Piala AFF 2026 atau Asean Hyundai Cup 2026 digelar 24 Juli –…

13 jam ago

This website uses cookies.