Berita

Harga Patokan Ekspor Emas Periode II Juni 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026 sudah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD 143.190,64 per kilogram atau turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar USD 148.396,49 per kilogram. HR emas juga turun menjadi USD 4.453,73 per troy ounce (t oz) dari USD 4.615,65 per t oz.

HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan, selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51 persen. “Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” jelas Tommy melalui keterangan resmi.

Tommy menambahkan, dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional. Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah melemahnya permintaan turut menyebabkan terjadinya koreksi harga di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

Untuk yang mau mengetahui Kepmendag Nomor 1453 Tahun 2026, dapat diakses melalui tautan berikut:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1453-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-kelua

BACA JUGA: Global Bond Perdana Danantara Catat Hasil Positif

 

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026 Grup G: Iran VS Selandia Baru 2-2

SATUJABAR, SEATTLE - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

60 menit ago

Syukuran Nelayan Ujunggenteng di Mata Bupati Asep Japar

Syukuran Nelayan Ujunggenteng memasuki usia ke-60 membawa kesan mendalam bagi Bupati Sukabumi Asep Japar. Baginya,…

2 jam ago

Harga Emas Selasa 16/6/2026 Antam Rp 2.729.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 16/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

KA Pandalungan 2 Mulai Beroperasi 18 Juni 2026

KA Pandalungan 2 menjadi tambahan perjalanan dari Jakarta menuju Jember, Surabaya, Semarang, Cirebon, Tegal, Pekalongan,…

2 jam ago

Global Bond Perdana Danantara Catat Hasil Positif

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah sampaikan capaian positif penerbitan global bond (obligasi global) perdana Danantara senilai…

3 jam ago

Grand Final Mobile Legends 2026: Dorong Sport Industry

Grand Final Mobile Legends: Bang Bang Professional League Indonesia Season 17 (MPL ID S17) yang…

3 jam ago

This website uses cookies.