Angkutan batubara.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Juni 2025 sebesar USD 100,97 per ton, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 197.K/MB.01/MEM.B/2025. Harga tersebut berlaku untuk penjualan batubara di titik serah Free on Board (FOB) Vessel dan mencerminkan penurunan sebesar USD 9,41 atau sekitar 8,53% dibandingkan HBA periode kedua Mei 2025 yang berada di angka USD 110,38 per ton.
Jika dibandingkan dengan HBA Juni 2024 yang sebesar USD 123 per ton, maka terjadi penurunan signifikan sebesar USD 22,03 atau 17,91% year-on-year. Penurunan ini mencerminkan tren melandainya harga batubara global seiring menurunnya permintaan dan sejumlah faktor ekonomi global lainnya.
HBA periode pertama Juni 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batubara dengan kandungan kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR. Penetapan HBA ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batubara.
Dalam aturan tersebut, HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata tertimbang volume dan harga jual batubara pada titik serah dalam kesetaraan spesifikasi HBA, dengan rentang kalori 6.100–6.500 kcal/kg GAR, dari transaksi yang tercatat di aplikasi e-PNBP Minerba, mulai dari minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.
Kementerian ESDM saat ini mengklasifikasikan HBA dalam empat jenis berdasarkan nilai kalori batubara:
HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD 100,97 per ton (turun 8,53% dibanding periode sebelumnya)
HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD 77,59 per ton (naik 1,27%)
HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD 50,08 per ton (turun 0,99%)
HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD 35,47 per ton
Perbedaan harga antar jenis HBA ini dipengaruhi oleh kualitas batubara, termasuk nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu. Rentang harga ini berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juni 2025.
Penurunan harga ini akan berdampak langsung pada perhitungan royalti dan pendapatan negara dari sektor batubara, serta bisa memengaruhi strategi ekspor dan produksi para pelaku usaha di sektor pertambangan energi. Pemerintah tetap mendorong transparansi dan efisiensi dalam tata niaga batubara, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan penerimaan negara.
SATUJABAR, CIANJUR--Mayat wanita muda ditemukan membusuk tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa…
SATUJABAR, SUBANG--Seorang pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tega menikam temannya sendiri usai menggelar pesta…
Pertamina memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian alam yang telah diimplementasikan di wilayah Kabupaten…
Jamaah tidak disarankan untuk melempar jumroh pada siang hari mengingat suhu udara yang cukup panas.…
Menurut keterangan saksi mata dan pengurus masjid, Ustaz Yahya tiba-tiba terjatuh di mimbar saat khutbah…
SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia sisakan wakil di nomor ganda putra Kapal Api Indonesia Open 2025…
This website uses cookies.