Berita

Hampir Kena Hukuman Mati Kasus Pembunuhan, Pekerja Indonesia Ini Akhirnya Bisa Pulang Ke Tanah Air.

BANDUNG – Kementerian Luar Negeri secara resmi menyerahterimakan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMI-B), perempuan inisial SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur.

SBB adalah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di Riyadh terkait kasus pembunuhan.

KBRI Riyadh, yang pertama kali menerima informasi tentang kasus ini pada September 2023, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama. KBRI Riyadh juga membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, penyusunan nota pembelaan, serta pendampingan selama sidang.

Selama sebelas bulan, Tim Advokasi telah menghadiri 23 kali sidang, melakukan 11 kunjungan ke penjara, berkomunikasi 10 kali dengan pihak keluarga termasuk dua kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, serta melaksanakan tiga kali korespondensi diplomatik.

Pada 24 Maret 2024, Hakim Pengadilan Pertama memutuskan untuk membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024, meskipun SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Setelah proses sidang selesai, KBRI Riyadh berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memulangkan SBB ke Tanah Air pada 8 September 2024, dan secara resmi menyerahterimakan kepada keluarga pada 11 September.

SBB memasuki Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan yang disponsori oleh seorang warga negara Arab Saudi dan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.

Pendampingan

Sejak awal tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati, baik dengan pembebasan murni maupun pengurangan hukuman penjara, dibandingkan dengan 19 WNI pada tahun sebelumnya. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.

Di tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki semifinal. Pada Rabu 15 Juli 2026 waktu setempat…

3 jam ago

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

13 jam ago

Japan Open 2026: Raymond/Joaquin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

14 jam ago

Japan Open 2026: Rachel/Febi Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

14 jam ago

Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

15 jam ago

This website uses cookies.