Ruang tahanan (Ilustrasi)
BANDUNG – Kementerian Luar Negeri secara resmi menyerahterimakan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMI-B), perempuan inisial SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur.
SBB adalah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di Riyadh terkait kasus pembunuhan.
KBRI Riyadh, yang pertama kali menerima informasi tentang kasus ini pada September 2023, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama. KBRI Riyadh juga membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, penyusunan nota pembelaan, serta pendampingan selama sidang.
Selama sebelas bulan, Tim Advokasi telah menghadiri 23 kali sidang, melakukan 11 kunjungan ke penjara, berkomunikasi 10 kali dengan pihak keluarga termasuk dua kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, serta melaksanakan tiga kali korespondensi diplomatik.
Pada 24 Maret 2024, Hakim Pengadilan Pertama memutuskan untuk membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024, meskipun SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Setelah proses sidang selesai, KBRI Riyadh berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memulangkan SBB ke Tanah Air pada 8 September 2024, dan secara resmi menyerahterimakan kepada keluarga pada 11 September.
SBB memasuki Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan yang disponsori oleh seorang warga negara Arab Saudi dan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.
Sejak awal tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati, baik dengan pembebasan murni maupun pengurangan hukuman penjara, dibandingkan dengan 19 WNI pada tahun sebelumnya. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.
Di tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.
SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…
Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…
Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…
Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…
BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…
BANDUNG - Musisi sekaligus drummer legendaris Gilang Ramadhan menemui Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di…
This website uses cookies.