Berita

Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Hasto terjerat kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

SATUJABAR, JAKARTA — Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto pun bakal menjalani sidang lanjutan dengan materi pemeriksaan pokok perkara.

Hal itu dikatakan hakim ketua Rios Rahmanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (11/4/2025). Dalam kasus ini, Hasto terjerat kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Rios saat membacakan putusan sela itu.

Oleh karena itu, selanjutnya majelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar meneruskan kasus ini dengan sidang pemeriksaan saksi. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ucap Rios.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut, Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (yul)

Editor

Recent Posts

Kapolres Indramayu Patroli ke Gereja Pastikan Jemaat Ibadah Paskah Aman dan Tenang

Langkah itu merupakan upaya preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Indramayu.…

6 jam ago

Viral, Wisatawan Kena Getok Harga Rp 600 Ribu Naik Delman Keliling Gedung Sate

Wisatawan dan kusir delman sebelumnya menyepakati biaya Rp 200 ribu untuk semua (lima) penumpang. SATUJABAR,…

7 jam ago

Seberat 475 Ribu Ton Bumbu Makanan Jamaah Indonesia Dikirim ke Saudi

Tidak hanya bumbu, paket nasi siap saji pun disiapkan dari Indonesia dengan daya tahan hingga…

7 jam ago

Oknum Dokter Kandungan Cabul Terancam 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Jika Banyak Korban Melapor

SATUJABAR, GARUT -- Oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus, alias…

7 jam ago

Kemenparekraf dan AGI Sepakat Perkuat Kolaborasi, Bangun Masa Depan Industri Gim Indonesia

BANDUNG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI) sepakat memperkuat…

9 jam ago

Kemenperin Bersinergi dengan Industri TPT Hadapi Tantangan Global

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan membangkitkan kembali kinerja industri…

9 jam ago

This website uses cookies.