Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, PURWAKARTA–Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, dimanfaatkan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, untuk memberikan kabar gembira buat masyarakatnya. Bupati yang akrab disapa Om Zein tersebut, memberikan hadiah berupa kebijakan menghapuskan seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan tahun 1994 hingga tahun 2024.
“Buat warga Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan dari kami. Tunggakan PBB perorangan dari tahun 1994 hingga tahun 2024 dihapuskan. Tidak perlu bayar, tidak ada denda, pokoknya gratis,” ujar Om Zein, Minggu (17/08/2025).
Masyarakat Kabupaten Purwakarta, cukup bayar PBB tahun 2025. Kebijakan pengahapusan tunggakan PBB dari Bupati Purwakarta, disambut antusias masyarakat yang dipimpinnya, karena dinilai dapat meringankan beban ekonomi, terutama bagi warga yang selama ini memiliki tunggakan PBB dalam jumlah besar.
Om Zein menegaskan, setelah penghapusan tunggakan PBB hingga tahun 2024, maka kewajiban pembayaran PBB tahun berjalan tetap berlaku. Periode pembayaran PBB untuk tahun 2025, berlaku dimulai 25 Agustus hingga 30 November 2025.
Masyarakat tidak lagi terbebani denda maupun tunggakan PBB di masa lalu. Mereka hanya diminta fokus membayar PBB tahun berjalan, agar sistem perpajakan di Kabupaten Purwakarta tetap sehat .
“Langkah ini diharapkan bisa menjadi titik balik kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana membangun daerah,” tegas Om Zein.
Penghapusan tunggakan PBB merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui surat imbauan kepada para Bupati Walikota di Jawa Barat. Dedi Mulyadi sempat mengunggah video permintaannya di akun instagram pribadinya, mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Barat, memberikan hadiah pembebasan tunggakan PBB perorangan sebagai “Kado Kemerdekaan” buat masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau, atau mengajak, karena kewenangannya ada di Bupati Walikota, untuk memberikan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan semua golongan, terhitung tahun 2024 ke belakang, seperti diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat sudah terlalu lama terbebani dengan kewajiban pajak yang menumpuk. Untuk itu, sudah saatnya pemerintah memberi ruang bernapas, sekaligus membangun tradisi pajak yang sehat, yakni membayar sesuai kemampuan.
“Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan. Selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menekankan, tujuan utama dari imbauan penghapusan PBB, untuk membangun kesadaran kolektif. Masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak ke depannya, tanpa beban tunggakan.
“Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti Bupati Walikota. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Dedi Mulyadi.
Penghapusan tunggakan bukan berarti masyarakat bisa bebas dari kewajiban. Melainkan sebagai pintu masuk untuk menciptakan budaya baru, pajak dibayar tepat waktu dan pemerintah mengelila dengan lebih transparan.
SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar aksi penyelundupan narkoba jaringan kartel Golden Triangle. Empat pelaku…
SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel…
SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2025 tetap terjaga. Defisit…
SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS).…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 21/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.