Berita

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Ma’ruf Amin, Dana Hibah Pesantren Hanya Ditunda

SATUJABAR, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjawab kritik Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, terkait kebijakannya menghapus bantuan hibah buat pondok pesantren di Jawa Barat, sebagai sebuah kesalahan besar. Dedi Mulyadi mengatakan, bantuan hibah buat pondok pesantren tidak dihapus, melainkan ditunda untuk dilakukan evaluasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak menghapus bantuan hibah buat pondok pesantren dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tetapi ditunda untuk dilakukan evaluasi. Kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tersebut, sebagai langkah evaluasi bukan penghapusan, dan selama masa evaluasi penyaluran hibah ke pondok pesantren ditunda sementara waktu.

“Nggak apa-apa, saya ucapkan terima kasih buat Pak Kyai yang telah mengoreksi. Jadi pemerintah Provinsi Jawa Barat bukan menghilangkan bantuan hibah pondok pesantren, tapi menunda untuk dilakukan evaluasi,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan, Minggu (17/08/2025).

Dedi Mulyadi menegaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan lebih merata. Selama ini, penyaluran bantuan hibah pondok pesantren hanya terfokus di dua daerah, yakni wilayah Tasikmalaya dan Garut, sementara daerah lain banyak yang belum tersentuh.

“Tapi yakinlah, apa yang saya lakukan demi kepentingan umat agar nanti distribusinya tepat sasaran, sesuai peruntukannya, dan berkeadilan. Artinya, bantuan hibah tidak hanya menumpuk hanya di wilayah Tasikmalaya dan Garut ” tegas Dedi Mulyadi.

Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) buat bantuan hibah pondok pesantren, dikritik Wakil Presiden (Wapres) RI ke-13, Ma’ruf Amin. Keputusan menghapus bantuan hibah pondok pesantren pada APBD Perubahan tahun 2025, tengah dibahas Pemerinyah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat.

Langkah yang diambil Gubernur, Dedi Mulyadi tersebut, dinilai Ma’ruf Amin tidak sejalan dengan dukungan pemerintah pusat terhadap peran pondok pesantren.

“Itu satu kesalahan besar, di pusat kita mendukung dengan Undang-Undang Pesantren, kok di Jawa Barat malah anomali. Tidak sejalan apa yang dilakukan pemerintah pusat,” ujar Ma’ruf Amin kepada wartawan, setelah menghadiri Halaqoh Transformasi untuk Kebangkitan Pondok Pesantren di Sukabumi, Kamis (14/08/2025).

MA’ruf Amin menegaskan, pentingnya peran dan eksistensi pondok pesantren dalam peradaban bangsa. Kontribusinya dalam gerakan kemerdekaan Indonesia sangat nyata.

“Dia (Dedi Mulyadi) tidak tahu peran pondok pesantren terhadap negara dan bangsa ini besar sekali. Baik itu dalam melahirkan orang-orang yang berpartisipasi dalam berbangsa, menjadi pemimpin bangsa, mengubah perilaku masyarakat, dan itu pesantren yang ikut berperan. Langkah anomali itu harus diluruskan,” tegas Ma’ruf Amin.

Diganti Beasiswa Santri
Pemprov Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan dari APBD Perubahan tahun 2025, khusus anggaran bantuan hibah buat pondok pesantren. Hibah bantuan buat pondok pesantren, yang saat ini tengah dalam pembahasan Pemprov dan DPRD Jawa Barat, tahun-tahun sebelum Dedi Mulyadi memimpin, selalu ada dialokasikan dari APBD.

Keputusan menghapus bantuan hibah pondok pesantren yang diambil Dedi Mulyadi, diganti dengan nomenklatur baru, yakni pemberian beasiswa buat santri kurang mampu, dianggarkan dari APBD Perubahan sebesar Rp.10 miliar.

Menurur Kepala Bappeda, Dedi Mulyadi, Pemprov Jawa Barat tetap mengakomodasi bantuan hibah pondok pesantren, tapi dalam bentuk berbeda, yakni pemberian beasiswa santri yang kurang mampu. Di APBD Perubahan 2025, tetap ada dialokasikan buat beasiswa untuk santri yang kurang mampu, dengan anggaran Rp.10 miliar.

Bantuan hibah pondok pesantren di APBD tahun 2025 pada awalnya telah dialokasikan sebesar Rp.153.580.470.381, yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat saat itu, Bey Mahmudin bersama-sa­ma dengan DPRD Jawa Barat, pada 8 November 2024 lalu. Tahun-tahun sebelum dipimpin Gubermur, Dedi Mulyadi, alokasi bantuan untuk pondok pesantren yang hibah diberikan kepada berbagai pesantren di Jawa Barat, sejalan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pesantren.

Editor

Recent Posts

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…

2 menit ago

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

45 menit ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

52 menit ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

59 menit ago

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

1 jam ago

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…

2 jam ago

This website uses cookies.