Berita

Google & Meta Tak Penuhi Panggilan, Komdigi Layangkan Panggilan Kedua

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (02/04/2026) melalui keterangan resmi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” kata Alexander.

Editor

Recent Posts

Stadion Sudiang Makassar Dibangun Sesuai Standar FIFA, Telan Dana Rp637,15 miliar

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun Stadion Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,…

5 menit ago

Sempat Kena Longsor, Perjalanan Kereta Api di Lintas Maswati–Sasaksaat Kembali Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Perjalanan kereta api di lintas Maswati–Sasaksaat (MSI–SKT) telah kembali normal pada Kamis…

10 menit ago

Difasilitasi Pemerintah, Tempe Azaki Masuki Pasar Chile

SATUJABAR, JAKARTA - Produsen tempe Indonesia berhasil menjalin kerja sama pengembangan distribusi produk tempe lokal…

16 menit ago

Gempa M 7,6 Bitung, Peringatan Tsunami Dicabut

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengakhiri peringatan dini tsunami pascagempabumi di…

1 jam ago

Musim Kemarau di Jawa Barat Diprediksi Terpanjang, 5 Bulan

SATUJABAR, BANDUNG--Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau di wilayah Jawa Barat terpanjang…

2 jam ago

Wonhee ILLIT Puncaki Reputasi Brand Rookie Idol April, Ini Daftar Lengkap 30 Besar

SATUJABAR, BANDUNG - Lembaga riset The Korean Business Research Institute merilis peringkat reputasi brand untuk…

3 jam ago

This website uses cookies.