Berita

Gerombolan Bermotor “Moonraker” Bacok Tujuh Orang di Cicalengka, 4 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Cicalengka, berhasil meringkus empat orang pelaku pembacokan, yang tergabung dalam gerombolan bermotor.

Aksi pembacokan yang dilakukan di terowongan Cikopo, Kawasan Cipeutang, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung tersebut, mengakibatkan tujuh orang korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kurang dari 24 jam, empat orang pelaku yang melakukan aksi pembacokan di terowongan Cikopo, Kawasan Cipeutang, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus.

Keempat pelaku yang tergabung dalam gerombolan bermotor “Moonraker” tersebut, diringkus Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka, di rumahnya masing-masing.

“Alhamdulillah, Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kejadiannya di Cicalengka, Minggu dinihari, 5 Mei 2024, dengan korbannya sebanyak tujuh orang,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (06/05/2024).

 

Salah Sasaran

Kusworo mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban dan saksi di TKP (tempat kejadian perkara), para pelaku berjumlah 15 hingga 20 orang.

Mereka melakukan pengeroyokan disertai aksi pembacokan menggunakan senjata tajam berupa golok hingga tujuh orang korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, salah satunya berusia masih di bawah umur,” kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, pengeroyokan disertai aksi pembacokan bermula saat para tersangka sedang bergerombol melihat para pengendara motor lain, salah satunya dikenal dituduh pernah menganiaya. Para pelaku melakukan pengejaran dan setelah berhasil menyalip, langsung mengeroyok korban.

“Korban ada yang berusaha lari ke warung dan lingkungan sekitar meminta perlindungan. Namun, tetap tidak bisa luput dari aksi pemukulan dan pembacokan pelaku, termasuk warga juga jadi korban,” jelas Kusworo.

Kusworo menegaskan, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Pihaknya juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para pelaku lainnya, termasuk inisiator mengaku pernah dianiaya korban, dan ternyata salah sasaran.

Sebelumnya, foto-foto korban pengeroyokan disertai aksi pembacokan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, beredar dan viral di jagad media sosial (medsos).

Dalam narasinya di medsos disebutkan, gerombolan bermotor melakukan penganiayaan terhadap para korban, termasuk pengguna jalan, pemilik warung hingga konsumen yang sedang membeli rokok, total korban berjumlah 7 orang menderita luka bacokan.

Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar, membenarkan kejadian viral tersebut.

Menurut Deni, kejadiannya di terowongan Cikopo, Kawasan Cipeutang, Kecamatan Cicalengka, pada Minggu dinihari, sekitar jam 02.30 WIB.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

5 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

5 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

6 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

6 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

6 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

6 jam ago

This website uses cookies.