Berita

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

SATUJABAR, SUMEDANG–Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur. Motif aksi penyiraman air keras terhadap dua anak kakak-beradik tersebut, dipicu masalah utang-piutang, dan hubungan asmara pelaku dengan ibu kandung kedua korban.

Pria berinisial WS, berusia 32 tahun, pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur, ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang, di kediamannya di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Aksi sadis dilakukan pelaku terhadap dua anak kakak beradik bernisial RF, berusia 9 tahun, dan QS, berusia 6 tahun, dalam waktu kejadian berbeda.

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, hubungan pelaku dengan ibu kandung korban yang melarbelakangi aksi penyiraman air keras kepada kedua korban. Motifnya, diduga dipicu persoalan utang-piutang, serta hubungan asmara.

“Tidak butuh waktu lama untuk bisa menangkap pelaku sejak kasusnya kami selidiki. Ibu kandung kedua korban yang memiliki utang kepada pelaku, serta terkait masalah hubungan asmara, diduga sebagai pemicunya,” ujar Tyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Jum’at (18/06/2026).

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku kesal karena ibu kedua korban yang memiliki utang sulit ditagih dan selalu menghindar. Kekesalannya kemudian dilampiaskan pelaku kepada kedua anaknya.

Tyo mengatakan, selain utang piutang, masalah hubungan asmara pelaku dengan ibu kedua korban yang melatarbelakanginya, masih didalami penyidik. Pelaku diketahui sudah empat bulan menjalin hubungan dengan ibu kedua korban yang harus tinggal berjauhan dengan suami bekerja di Bengkulu dan jarang pulang.

“Kejadian pertama, saat anaknya, QS disiram air keras pelaku, tidak dilaporkan ibunya. Jadi, kami masih mendalami motif, atau alasan tidak dilaporkan, termasuk mendalami kemungkinan ibu korban dijadikan sebagai tersangka,” kata Tyo.

Pelaku yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumedang, dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 467 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang telah merencanakan aksi sadisnya, terancam hukuman pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Tyo memastikan, kedua korban penyiraman air keras sudah dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang. Kondisi kedua korban saat ini dalam tahap pemulihan baik secara fisik maupun psikisnya.

Editor

Recent Posts

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, 2 perusahaan pegadaian disetujui perubahan lingkup…

2 jam ago

Purbaya: Tiongkok Dukung Panda Bond

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan kuat People's Bank of…

2 jam ago

Telan Korban Jiwa, Pemkot Akselerasi Perbaiki Jalan Pasteur

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Pemkot) Bandung memastikan akan mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa…

2 jam ago

6 Orang Diduga Perusuh Ditangkap Saat Demo Mahasiswa di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi unjukrasa mahasiswa yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, berujung penangkapan enam orang…

3 jam ago

Stasiun ‘Ngunut’ di Tulungagung, Penjaga Konektivitas

SATUJABAR, JAKARTA- Setiap stasiun kereta api memiliki cerita tentang mobilitas masyarakat. Di balik bangunan yang…

4 jam ago

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

SATUJABAR, JAKARTA - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

4 jam ago

This website uses cookies.