Berita

Gegara Utang Rp.150 Ribu, Preman di Bandung Ngamuk Aniaya Pemuda

SATUJABAR, BANDUNG–Gagal menagih utang Rp.150 ribu, seorang preman di Kota Bandung, menganiaya pemuda. Selain dianiaya dengan tangan kosong, korban juga dihantam senjata tajam jenis samurai.

Aksi penganiayaan terhadap pemuda bernama Rian Permana oleh seorang preman, terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (02/08/2027). Pelaku penganiayaan berinisial RH, telah diamankan polisi ke Markas Polsek (Mapolsek) Kiaracondong.

Pelaku menganiaya korban selain dengan tangan kosong, juga dengan senjata tajam jenis samurai. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan dan wajahnya, hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Menurut Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, aksi penganiyaan diduga dipicu masalah utang. Pelaku gagal menagih utang korban Rp.150 ribu, hingga cekcok mulut berujung melakukan aksi penganiayaan.

“Pemicunya diduga masalah utang. Pelaku datang untuk menagih utang korban Rp.150 ribu hasil menjual lemari, cekcok hingga berujung penganiayaan,” ujar Sumartono.

Sumartono mengatakan, korban membantah memiliki utang, sebaliknya pelaku bersikeras. Pelaku sebelumnya telah membawa samurai

“Korban membantah memiliki utang, sebaliknya pelaku bersikeras. Saat kejadian, pelaku membawa senjata tajam berupa samurai, yang diduga sengaja sudah dipersiapkan sebelumnya,” kata Sumartono.

Selain Rian, dua korban lainnya yang berusaha melerai, juga tidak luput dari serangan pelaku. Rekaman video saat kejadian beredar di media sosial.

Pelaku dilaporkan kerap membuat onar dan meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian. Gerak cepat polisi berhasil menangkap pelaku, berkat warga segera melapor dengan menghubungi layanan darurat polisi 110.

Pelaku kini tidak bisa berkeliaran lagi, setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Kiaracondong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 262 junto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana hingga tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Penumpang Angkutan Udara Domestik Juni 2026 Naik 14,15 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Penumpang angkutan udara domestik Juni 2026 naik 14,15 persen menjadi 4,7 juta…

16 menit ago

Indeks Harga Perdagangan Besar Juli 2026 Naik 5,66 persen

SATUJABAR, JAKARTA – Pada Juli 2026, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional tahun…

20 menit ago

Luas Panen Padi Juni 2026 Naik 6,93 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Luas panen padi Juni 2026 sebesar 0,84 juta hektare, mengalami kenaikan sebesar…

31 menit ago

Kunjungan Wisman ke Indonesia Juni 2026 Naik 0,32 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Kunjungan wisman ke Indonesia Juni 2026 capai capau 1,39 juta kunjungan. Jumlah…

39 menit ago

Ekspor Indonesia Januari–Juni 2026 Naik 4,13 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Ekspor Indonesia Januari–Juni 2026 mencapai US$140,81 miliar atau naik 4,13 persen dibandingkan…

46 menit ago

Luas Panen Jagung Pipilan Juni 2025 Turun 1,41 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Luas panen jagung pipilan pada Juni 2026 sebesar 0,25 juta hektare, mengalami…

50 menit ago

This website uses cookies.