Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan membacok korban.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, KARAWANG–Seorang juru parkir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas dianiaya gegara menegur sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran. Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.
Aksi penganiayaan yang menewaskan seorang juru parkir terjadi di depan mininarket, Jalan Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (14/02/2026) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Idris Alias Ode, 25 tahun, tewas dibacok gegara menegur sekelompok remaja yang datang ke minimarket hendak tawuran.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, kasus bermula dari laporan polisi (LP) Nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Saat kejadian, sekelompok remaja berjumlah sekitar 30 orang hendak melakukan aksi tawuran tidak diterima ditegur korban dan temannya, kemudian terjadi aksi pembacokan menggunakan senjata tajam hingga korban tewas, dan temannya masih dirawat.
“Jadi, ada dua korban penganiayaan yang harus dilarikan ke rumah sakit. Satu korban juru parkir atas nama Idris alias Ode meninggal dunia, dan satu lagi temannya masih mendapatkan perawatan,” ujar Fiki, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Rabu (18/02/2026).
Fiki mengungkapkan, Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku, dua hari setelah kejadian. Dua orang pertama, yakni bernama Entis Sutisna alias Botis, 25 tahun, dan Aditya Febriansyah alias Gembel, 24 tahun, diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Sementara satu orang lainnya, bernama Raden Bram Rangga Kusumah, 26 tahun, diamankan di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Hasil pemeriksaaan, penyidik menetapkan Raden Bram sebagai tersangka, sedangkan Entis Sutisna dan Aditya Febriansyah, sementara berstatus saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, hanya RB (Raden Bram) yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya masih berstatis saksi, dan sesuai prosedur setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya,” ungkap Fiki.
Penyidik menjerat tersangka Raden Bram dengan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara atas perbuatannya.
SATUJABAR, JAKARTA - Momentum libur panjang Imlek 13–17 Februari 2026 menjadi periode yang menggembirakan bagi…
SATUJABAR, BANDUNG--Diiming-iming pekerjaan, sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat, malah menjadi korban sindikat Tindak Pidana…
SATUJABAR, JAKARTA – Terkait perkembangan persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII/2028 Nusa Tenggara, Ketua Umum…
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang terjadi di beberapa…
SATUJABAR, GARUT KOTA – Energi ‘Sunda’ itu terasa menyeruak di area Pusat Kota Garut bersamaan…
SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil keputusannya atas…
This website uses cookies.