Berita

Geblek! Pria Ini Nekat Masturbasi Saat Antre di Kasir, Cairan Spermanya ke Tangan Wanita

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara 10 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Perilaku pria berinisial FA ini sangat memalukan dan tak patut ditiru. Dia kedapatan nekat melakukan aksi masturbasi saat melakukan antrean di kasir sebuah toko sebuah mal di Kota Bandung, Ahad (1/12/2024) lalu. Dia sebelumnya memamerkan alat kelamin ke sejumlah pengunjung mal.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi pelaku memamerkan alat kelamin dan masturbasi terungkap saat seorang perempuan berinisial DSOS melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Dia menuturkan, tangan korban tiba-tiba didapati cairan diduga sperma.

“Saat korban (perempuan) mengantre di kasir toko Miniso di Trans Studio Mal, ada saksi yang mengetahui korban ditangannya terdapat cairan diduga sperma,” ucap dia di Polrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

Setelah diberitahu oleh saksi, dia mengatakan, korban mengecek cairan yang berada di tangannya menggunakan tisu dan diduga cairan tersebut sperma. Korban dan saksi langsung mengecek kamera CCTV di lokasi mal.

Dia mengatakan, didapati pelaku mendekati korban yang sedang mengantre dari belakang dan melakukan onani. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

“Dari hasil CCTV , korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung,” kata dia.

Pelaku yang sudah memiliki istri ini diamankan satu hari setelah kejadian. Pihaknya akan membawa pelaku ke psikiater untuk diperiksa.

“Kita melakukan pemeriksaan melalui psikater untuk memastikan apakah memang yang bersangkutan ini ada perilaku kelainan,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual juncto pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri dan pornografi. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (yul)

Editor

Recent Posts

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

7 menit ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

42 menit ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

49 menit ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

1 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

1 jam ago

Australia Open 2026: Leo/Daniel Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

1 jam ago

This website uses cookies.