Berita

Geblek! Pria Ini Nekat Masturbasi Saat Antre di Kasir, Cairan Spermanya ke Tangan Wanita

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara 10 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Perilaku pria berinisial FA ini sangat memalukan dan tak patut ditiru. Dia kedapatan nekat melakukan aksi masturbasi saat melakukan antrean di kasir sebuah toko sebuah mal di Kota Bandung, Ahad (1/12/2024) lalu. Dia sebelumnya memamerkan alat kelamin ke sejumlah pengunjung mal.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi pelaku memamerkan alat kelamin dan masturbasi terungkap saat seorang perempuan berinisial DSOS melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Dia menuturkan, tangan korban tiba-tiba didapati cairan diduga sperma.

“Saat korban (perempuan) mengantre di kasir toko Miniso di Trans Studio Mal, ada saksi yang mengetahui korban ditangannya terdapat cairan diduga sperma,” ucap dia di Polrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

Setelah diberitahu oleh saksi, dia mengatakan, korban mengecek cairan yang berada di tangannya menggunakan tisu dan diduga cairan tersebut sperma. Korban dan saksi langsung mengecek kamera CCTV di lokasi mal.

Dia mengatakan, didapati pelaku mendekati korban yang sedang mengantre dari belakang dan melakukan onani. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

“Dari hasil CCTV , korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung,” kata dia.

Pelaku yang sudah memiliki istri ini diamankan satu hari setelah kejadian. Pihaknya akan membawa pelaku ke psikiater untuk diperiksa.

“Kita melakukan pemeriksaan melalui psikater untuk memastikan apakah memang yang bersangkutan ini ada perilaku kelainan,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual juncto pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri dan pornografi. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (yul)

Editor

Recent Posts

La Liga 2025-2026: Barcelona Menang, Peluang Juara Terbuka

SATUJABAR, BANDUNG – Dengan susah payah, Barcelona mampu memetik poin saat menjamu Celta Vigo pada…

1 menit ago

Liga Inggris 2025-2026: City Geser Arsenal di Puncak Klasemen

SATUJABAR, BANDUNG – Manchester City akhirnya mampu merebut puncak klasemen Liga Primer Inggris atau Premier…

9 menit ago

Rasisme di Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir: Prestasi Harus Dibarengi Karakter dan Watak Baik

FIFA dan PSSI tidak membenarkan segala bentuk ucapan dan ungkapan rasisme di sepakbola. Baik di…

22 menit ago

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur…

10 jam ago

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…

12 jam ago

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…

12 jam ago

This website uses cookies.