Berita

Geblek! Pria Ini Nekat Masturbasi Saat Antre di Kasir, Cairan Spermanya ke Tangan Wanita

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara 10 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Perilaku pria berinisial FA ini sangat memalukan dan tak patut ditiru. Dia kedapatan nekat melakukan aksi masturbasi saat melakukan antrean di kasir sebuah toko sebuah mal di Kota Bandung, Ahad (1/12/2024) lalu. Dia sebelumnya memamerkan alat kelamin ke sejumlah pengunjung mal.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi pelaku memamerkan alat kelamin dan masturbasi terungkap saat seorang perempuan berinisial DSOS melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Dia menuturkan, tangan korban tiba-tiba didapati cairan diduga sperma.

“Saat korban (perempuan) mengantre di kasir toko Miniso di Trans Studio Mal, ada saksi yang mengetahui korban ditangannya terdapat cairan diduga sperma,” ucap dia di Polrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

Setelah diberitahu oleh saksi, dia mengatakan, korban mengecek cairan yang berada di tangannya menggunakan tisu dan diduga cairan tersebut sperma. Korban dan saksi langsung mengecek kamera CCTV di lokasi mal.

Dia mengatakan, didapati pelaku mendekati korban yang sedang mengantre dari belakang dan melakukan onani. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

“Dari hasil CCTV , korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung,” kata dia.

Pelaku yang sudah memiliki istri ini diamankan satu hari setelah kejadian. Pihaknya akan membawa pelaku ke psikiater untuk diperiksa.

“Kita melakukan pemeriksaan melalui psikater untuk memastikan apakah memang yang bersangkutan ini ada perilaku kelainan,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual juncto pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri dan pornografi. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (yul)

Editor

Recent Posts

Australia Open 2026: Leo/Daniel Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

6 menit ago

Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Begini Persiapannya

Bandung Zoo wajib setor Rp4,3 miliar setiap tahun serta wajib bagi hasil keuntungan sebesar 11…

11 menit ago

Kisruh PCMB, Ibu-Ibu Demo di Kantor DPRD Protes Sistem SPMB Jabar 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah ibu-ibu di Kota Bandung berunjukrasa memprotes pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa…

33 menit ago

Genjot Kinerja UMKM, Bupati Sumedang Gandeng Agung Sari Utama

SATUJABAR, SUMEDANG - Untuk memperkuat jejaring UMKM Sumedang, Pemkab SUmedang dipimpin Bupati Sumedang Dony Ahmad…

52 menit ago

Calon Anggota KIP 2026-20230 Diserahkan ke DPR

Calon anggota KIP atau Komisi Informasi Pusat hasil seleksi rekrutmen untuk periode 2026–2030 diserahkan kepada…

1 jam ago

Jalur Pantai Selatan Jawa Tulungagung Tersambung, Mantap!

SATUJABAR, JAKARTA - Jalur Pantai Selatan (Pansela) atau Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Tulungagung…

2 jam ago

This website uses cookies.