Berita

Gandeng Gubernur Untuk Uji coba Penanganan ODOL di Jabar, Kemenhub: Cegah Kecelakaan

Kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal menerapkan uji coba penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jawa Barat dan Riau. Proyek percontohan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menerapkan kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

“Kemarin saya sudah dapat komitmen dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) maupun Gubernur Riau. Mereka akan mendukung pilot project ini untuk di wilayahnya mereka,” ujar Dudy saat berbincang dengan awak media di Jakarta.

Dia mengaku, senang dengan keinginan pemda untuk melakukan tindakan tegas terhadap ODOL. Dudy mengatakan akan kembali bertemu dua kepala daerah tersebut guna menindaklanjuti rencana implementasi zero ODOL di Jabar dan Riau.

“Harapan saya kalau memang pemda sudah menyiapkan tempat-tempatnya, kita juga akan mengusulkan di kawasan mana saja di Jawa barat. Kita harapkan Juni sudah bisa kita terapkan di Jawa Barat,” ucap Dudy.

Tak hanya itu, Menhub juga telah berbicara dengan BKPM terkait upaya Kemenhub dapat melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kecelakaan dengan ODOL. Dia mengatakan, Kemenhub selama ini hanya berwenang terhadap truk barang khusus, sementara untuk truk barang umum menjadi ranah pemda.

“BKPM mengatakan pemerintah pusat (Kemenhu bisa mengusulkan pencabutan usaha, pemda juga bisa mengusulkan pencabutan usaha. Jadi dua-duanya memungkinkan melakukan pencabutan usaha apabila terjadi pelanggaran,” katanya.

Menhub menegaskan, pencabutan izin usaha pesan keras untuk pelaku usaha agar tidak main-main dengan faktor keselamatan armada. Dia berharap, hal ini dapat meminimalisasi tingkat kecelakaan akibat angkutan barang di jalan raya.

“Para pengusaha, mereka tidak bisa seenaknya lagi mengoperasikan kendaraan-kendaraan yang tidak layak atau pun membahayakan pengguna jalan lain,” ucap Menhub. (yul)

Editor

Recent Posts

UCL 2025-2026: Kandaskan Atletico Madrid 1-0, Arsenal Menatap Juara

SATUJABAR, BANDUNG – Arsenal menatap juara Liga Champions Eropa atau UEFA Champions League 2025-2026 setelah…

1 jam ago

Tim Reformasi Polri Bertemu Presiden Prabowo 3 Jam, Ini Hasilnya

Hasil kerja Tim Reformasi Polri dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi…

8 jam ago

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Ungkap Penyelewengan BBM & LPG Bersubsidi

SATUJABAR, BANTEN - PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi…

8 jam ago

Pemkab Bekasi: Produksi Tambak Naik, PLN Dorong Elektrifikasi Tambak Udang

Dukungan diberikan dalam bentuk pelatihan, pendampingan budidaya, serta sarana pendukung berbasis listrik. SATUJABAR, JAKARTA —…

11 jam ago

Pasca Tabrakan Maut di Bekasi, KA Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

SATUJABAR, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan layanan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek telah…

12 jam ago

2 Anak di Bogor Tersambar Petir Saat Bermain Bola di Lapangan, Satu Tewas

SATUJABAR, BOGOR--Dua orang anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang bermain bola…

13 jam ago

This website uses cookies.