Berita

Gakkum Kemenhut Lengkapi Berkas Penyelundupan Burung Asal Papua, Ancaman 15 Tahun Penjara

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II, Rabu (15/4/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan buah sinergi antara Balai Gakkum Sulawesi dengan BKSDA Sulawesi Utara.

“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” tegas Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026) dilansir laman Kemenhut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AA beserta 24 ekor burung langka yang dilindungi undang-undang.

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, puluhan burung langka tersebut akan diselundupkan keluar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Ali Bahri.

Gakkum Kehutanan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

 

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

12 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

13 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

13 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

13 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

14 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

14 jam ago

This website uses cookies.