Berita

Forkopimda Kuningan Larang Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Ini Alasannya…

Jemaah Ahmadiyah di berbagai pelosok di Indonesia itu rencananya akan digelar pekan ini di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

SATUJABAR, KUNINGAN — Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib melarang kegiatan jalsah salanah yang digelar Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Pasalnya, hal itu demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin yang digelar oleh anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Kegiatan yang menghadirkan anggota Jemaah Ahmadiyah di berbagai pelosok di Indonesia itu rencananya akan digelar pekan ini di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Larangan diadakannya kegiatan Jalsah Salanah itu disampaikan Agus Toyib setelah menggelar rapat koordnasi dan dengar pendapat bersama seluruh Forkopimda, perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.

‘Dengan alasan keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan, kata dia, maka pihaknya secara resmi tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di Iuar Kuningan.

Rapat koordinasi itu digelar karena munculnya dugaan banyak pihak yang menolak kegiatan Jalsah Salanah, yang dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan yang pernah terjadi di Desa Manislor pada 2008 dan 2010 lalu.

Agus berharap, warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat mematuhi dan menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, juga meminta agar kegiatan Jalsah Salanah tidak jadi digelar di wilayah Kabupaten Kuningan. ‘’Kami berupaya untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan. Dengan ditolaknya kegiatan ini, diharapkan perselisihan tidak pernah terjadi lagi di Manislor,’’ ucap dia.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy juga menyampaikan penolakan kegiatan itu setelah mendengar pendapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dia menilai, penolakan itu bukan penolakan terhadap keyakinan. Namun penolakan terhadap bentuk kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan.

‘’Penolakan ini saya tekankan bukan penolakan terhadap keyakinan karena keyakinan mutlak hak warga yang dilindungi negara dan konstitusi. Tetapi, penolakan terhadap kegiatan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan gejolak perselisihan di masyarakat yang pernah terjadi pada tahun-tahun silam,’’ kata Nuzul. (yul)

Editor

Recent Posts

9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa 9 (sembilan)…

9 jam ago

Aksi Bersih-bersih di Kolam Ikan Dewa, Merawat Warisan Budaya Kuningan

Dulu, peristiwanya sempat viral. Ribuan ikan dewa mati. Tepatnya sebanyak 1.200 ekor. Peristiwa itu cukup…

10 jam ago

Ketika Bupati Sumedang Semringah Persib Juara Liga

Euforia kemenangan menyelimuti halaman parkir di area Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang saat Bupati…

10 jam ago

Wamendag Roro Perkuat Hubungan Dagang Antarnegara

SATUJABAR, JAKARTA - Wamendag atau Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri melakukan…

12 jam ago

Jogja Run D-City 2026, Wamenpora: Ajak Warga Hidup Sehat

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Jogja Run D-City 2026 dilepas Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

12 jam ago

Malaysia Masters 2026 : Ganda Putra Denmark Juara Satu

SATUJABAR, KUALA LUMPUR – Malaysia Masters 2026 memasuki babak final pada Minggu 24 Mei 2026…

13 jam ago

This website uses cookies.