Berita

Forkopimda Garut Terbitkan Maklumat Ramadan, Ini Isinya

SATUJABAR, BANDUNG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut menerbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat di Bulan Ramadan 1445 H.

Maklumat ini diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2024 dalam rangka menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Garut selama bulan Ramadan.

Dikutip dari situs Pemkab Garut, adapun isi maklumat tersebut di antaranya yaitu masyarakat dilarang untuk membunyikan petasan yang dapat menganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, maklumat ini juga menyoroti larangan terhadap adanya konvoi atau arak-arakan menggunakan kendaraan roda dua ataupun empat, baik dalam bentuk kegiatan Sahur On The Road, balapan liar, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Masyarakat juga dilarang melakukan segala aktivitas “penyakit masyarakat” mulai dari premanisme, penggunaan NAPZA, prostitusi dan beberapa hal lainnya.

Maklumat ini juga menekankan terkait larangan adanya razia liar dan sweeping yang tidak sesuai ketentuan. Rumah makan atau restoran juga diperkenankan untuk menyediakan makanan mulai pukul 15.00.

Terakhir, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi dan lingkungannya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, pencurian, dan yang lainnya.

Editor

Recent Posts

Saat Dedi Mulyadi Dilaporkan Orangtua Siswa ke Bareskrim, Ditanggapi Santai

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan orangtua siswa di Bekasi ke Badan Reserse Kriminal…

1 jam ago

Tak Perlu Bayar Royalti, Rhoma Irama dan Charly van Houten Izinkan Siapapun Bawakan Lagu Ciptaannya

Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…

4 jam ago

Saudi Umumkan Haji 2025 Sukses dan Bebas Insiden

Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…

4 jam ago

Masjidil Haram Padat, Jamaah Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Dzulhijjah

Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…

4 jam ago

Harga Emas Antam Senin 9/6/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

Geng Motor Serang Mobil Warga Pakai Sajam, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…

5 jam ago

This website uses cookies.