Berita

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Pemerasan

Alasannya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Pasalnya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

“Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Dikatakan Ian, alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut. Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujarnya.

Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut. “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.(yul)

Editor

Recent Posts

Oknum Dokter Residen Anestesi Perkosa Penunggu Pasien RSHS Saat Tidak Sadar Usai Disuntik Bius

SATUJABAR, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan, kronologis kasus…

9 jam ago

Unpad dan RSHS Kecam Keras Dokter Residen Terduga Pelaku Pemerkosaan Penunggu Pasien

SATUJABAR, BANDUNG -- Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyatakan kekecewaanya,…

14 jam ago

Indonesia Siap Berperan Aktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Gaza dan Timur Tengah

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam…

14 jam ago

Melawat Ke Turkiye dan Timur Tengah, Presiden Prabowo Bawa Misi Penting

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bertolak menuju Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA),…

14 jam ago

Polda Jabar Tahan Dokter Residen, Terduga Pelaku Pemerkosaan Penunggu Pasien RSHS

SATUJABAR, BANDUNG -- Tindakan bejat seorang dokter residen anestesi diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien,…

15 jam ago

Indonesia dan Prancis Akan Kembangkan Perkeretapian Bandung

BANDUNG – Indonesia dan Prancis bahas potensi kerja sama pada proyek pengembangan perkeretaapian Bandung, elektrifikasi…

15 jam ago

This website uses cookies.