Berita

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Pemerasan

Alasannya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Pasalnya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

“Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Dikatakan Ian, alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut. Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujarnya.

Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut. “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.(yul)

Editor

Recent Posts

PHE ONWJ Luncurkan Program Ekraf Serabut Kelapa untuk Istri Nelayan Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU -- Tumpukan limbah serabut kelapa, yang selama ini kerap terabaikan di Kabupaten Indramayu,…

40 menit ago

Turun Lagi! Harga Emas Kamis 30/10/2025 Rp 2.263.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 30/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

45 menit ago

Dirut Pertamina Patra Niaga Bersama Dirjen Migas, Tinjau Langsung SPBU di Jawa Timur, Respon Cepat Keluhan Konsumen

SATUJABAR, SURABAYA - Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas)…

1 jam ago

Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun, Wow!

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton atau senilai…

2 jam ago

Aset Mencapai 215 Triliun, Kian Mantapkan Kinerja bank bjb Untuk Tumbuh Berkelanjutan

BANDUNG - bank bjb kembali menunjukkan kinerja yang baik sepanjang tahun 2025. Melalui rangkaian agenda…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (30/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (30/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.