Berita

Eti Herawati Dilantik Sebagai Wali Kota Cirebon 2018-2023

SATUJABAR, BANDUNG – Eti Herawati dilantik sebagai Wali Kota Cirebon untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Pelantikan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Landasan hukum pelantikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.

Eti sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Cirebon. Eti menggantikan Nashrudin Azis yang maju pemilihan legislatif 2024.

Sesuai aturan Kemendagri Nashrudin Azis harus diberhentikan secara hormat.

Bey berharap Eti Herawati langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” katanya dikutip jabarprov.go.id.

PESAN PJ GUBERNUR

Saat menjabat sebagai Wali Kota, Bey juga mewanti-wanti agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon.

“Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas,” sebutnya.

Tak lupa, Penjabat Gubernur mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemda Kota Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” kata Bey.

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Ia meminta agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di Kota Cirebon.

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” sebutnya.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Jum’at 20/6/2025 Rp 1.936.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 20/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Polresta Cirebon Tutup Lokasi Tambang, Aktivitas Puluhan Truk Dihentikan

SATUJABAR, CIREBON--Mencegah jangan sampai ada korban jatuh lagi, Polresta Cirebon, Jawa Barat, menutup aktivitas penambangan…

4 jam ago

Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi

Keberadaan infrastruktur ini diyakini dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. SATUJABAR,…

8 jam ago

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp 65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Dukungan berkelanjutan dari Pemerintah menjadi fondasi penting dalam menghadapi gejolak ekonomi global, sehingga PLN mampu…

8 jam ago

Lagi, Banjir Rob Genangi Jalan di Pelabuhan Karangsong, Aktivitas Warga Terganggu

Banjir rob itu disebabkan adanya fenomena pasang maksimum air laut di pesisir utara Jawa Barat.…

11 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (20/6/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (20/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

11 jam ago

This website uses cookies.