Berita

Polresta Cirebon Tutup Lokasi Tambang, Aktivitas Puluhan Truk Dihentikan

SATUJABAR, CIREBON–Mencegah jangan sampai ada korban jatuh lagi, Polresta Cirebon, Jawa Barat, menutup aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Cirebon. Tindakan tegas terhadap lokasi tambang yang dikelola sebuah perusahaan tersebut, setelah operasionalnya tidak dilengkapi seluruh izin resmi, salah satunya dokumen lingkungan sebagai syarat utama.

Penutupan aktivitas penambangan galian C berlokasi di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak), dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni. Gerak cepat Polresta Cirebon, sebagai respon atas laporan masyarakat,  pelanggaran hukum, ancaman kerusakan lingkungan, serta resiko ada korban lagi akibat dari aktivitas penambangan ilegal.

“Kami bertindak cepat, karena aktivitas ini berisiko menimbulkan bahaya bencana terjadinya longsor, jangan sampai jatuh korban lagi. Selain itu, ancaman kerusakan lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar,” ujar Sumarni, Kamis (19/06/2025).

Aktivitas tiga alat berat, ekskavator di lokasi penambangan, diminta dihentikan. Begitupun 38 unit truk pengangkut material yang sedang mengantre untuk membawa hasil galian ke sejumlah proyek perumahan  maupun kebutuhan perusahaan dan pribadi.

Lokasi tambang galian C yang dikelola sebuah perusahaan tersebut, telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Namun, pihak pengelola belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan rencana penataan pertambangan, sebagai syarat wajib memastikan aktivitas penambangan legal.

Pihak kepolisian langsung memasang garis polisi (police-line) di lokasi tambang, untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan. Empat orang selaku penanggungjawab juga diamankan untuk dimintai keterangan, terdiri dari komisaris perusahaan dan operator ekskavator.

Seluruh sopir truk di lokasi tambang, didata dan diminta keterangan terkait distribusi hasil galian yang diangkutnya. Proses penanganan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai Pemerintah Kabupaten Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM, agar dilakukan secara menyeluruh dan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Koordinasi dilakukan lintas instansi, karena sangat penting agar penanganan tidak berhenti di permukaan, tapi menyeluruh dan sesuai prosedur hukum,” ungkap Sumarni.

Langkah tegas dilakukan Polresta Cirebon sebagai komitmen dalam menjaga ketertiban hukum, keamanan, dan keselamatan masyaraka, serta menjaga kelestarian lingkungan. Penutupan aktivitas tambang ilegal, juga untuk mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha tidak taat aturan.(chd).

Editor

Recent Posts

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

SOREANG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam program di sektor perumahan melalui penyelenggaraan kegiatan…

3 menit ago

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Bupati juga mengajak petani yang memiliki lahan untuk bergabung dalam program tersebut, mengingat kebutuhan lahan…

12 menit ago

Guyub Warga Ngagogo Lauk di Kolam Masjid Al Kamil Pemkab Sumedang

Kali ini, warga sangat antusias memenuhi Kolam Masjid Al Kamil di Kompleks Pemkab Sumedang karena…

21 menit ago

UCL 2025-2026: Real Madrid Kandas di Perempatfinal

SATUJABAR, BANDUNG – Menyusul Barcelona, Real Madrid akhirnya harus kandas di babak perempatfinal UEFA Champions…

4 jam ago

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga…

11 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026 Hadirkan Turnamen Prestisius

JAKARTA – Polytron Indonesia Open 2026 menjadi ajang bulutangkis internasional paling bergengsi yang akan diselenggarakan…

12 jam ago

This website uses cookies.