Berita

Emak-emak di Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Penjual Makanan Kedaluwarsa

SATUJABAR, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menggagalkan praktik manipulasi tanggal kedaluwarsa produk pangan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial N (52).

Modus operandi ini terungkap dalam rangka mendukung program Asta Cita-Satgas TP Importasi dan penyalahgunaan Bapokting.

Tersangka diduga telah menjual produk pangan kedaluwarsa yang tidak layak dikonsumsi dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa penipuan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024.

Tersangka awalnya membeli barang kedaluwarsa yang seharusnya digunakan untuk pakan ternak, namun kemudian memanipulasinya untuk dijual kembali ke konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan.

“Produk-produk yang dimaksud antara lain susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, dan saus kemasan,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin, 11 November 2024.

Kusworo menjelaskan, dengan alasan ekonomi dan dorongan permasalahan pribadi, tersangka mulai mengubah tanggal kedaluwarsa barang-barang tersebut.

Caranya, menggunakan tinta dan printer untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan tanggal yang lebih baru, sehingga produk tersebut terlihat layak konsumsi.

“Contohnya, produk yang sebelumnya kedaluwarsa pada Februari 2024, diubah menjadi Februari 2025,” ujarnya.

Selain itu, tersangka juga menjual produk-produk tersebut dengan harga lebih murah dari harga pasar untuk menarik pembeli. Modus ini akhirnya terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang merasa curiga dengan produk pangan yang terasa aneh, berbau tidak biasa, dan jelas tidak layak konsumsi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 210 botol minuman teh, 119 botol minuman lainnya, 3060 saset kecap, 2426 pisis susu kental manis, 450 botol chili sauce, dan ribuan produk pangan lainnya yang kedaluwarsanya telah dimanipulasi.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari berbagai supplier yang tidak teridentifikasi. Polisi kini masih mendalami asal usul barang-barang tersebut serta melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan, pemalsuan, serta penyalahgunaan produk pangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk pangan dan melaporkan jika menemukan barang yang mencurigakan.

Editor

Recent Posts

Woooow….Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp 227 Triliun

Angka ini, menunjukan devisa PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas.…

41 menit ago

4 Santri Ponpes di Sukabumi Tewas Tertimpa Reruntuhan Dinding Kolam

SATUJABAR, SUKABUMI -- Sembilan orang santri pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tertimpa…

48 menit ago

Diskanak Sumedang Jamin Penggantian Ayam Sentul yang Mati untuk Penerima Bantuan

BANDUNG - Warga penerima bantuan ayam sentul di Kabupaten Sumedang tidak perlu khawatir jika ada…

52 menit ago

10 Stasiun KA dengan Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Terpadat di 2024

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatkan sejumlah stasiun dengan jumlah penumpang kereta api…

1 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 14/11/2024 Rp 1.466.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 14/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (14/11/2024) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (14/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.