Berita

Eks Sekda Kota Bandung Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sementara eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara enam setengah tahun penjara. Dia dituntut dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ema diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.

Jaksa mengstskan, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran uang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, jaksa mengatakan, harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.

Jaksa menyebut, Ema Sumarna sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. (yul)

Editor

Recent Posts

Wanita Pekerja Migran Dibunuh Teman Gegara Panik Uang Gaji Titipannya Habis

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus kematian wanita pekerja migran bernama Iis Nurparida, 43 tahun,…

6 menit ago

Wanita Pekerja Migran Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Diduga Dibunuh

SATUJABAR, BANDUNG--Jasad seorang wanita pekerja migran ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Bandung Barat,…

2 jam ago

Lewat Pembiayaan Inklusif, bank bjb Dorong Akselerasi Pembangunan SPPG di Daerah

SATUJABAR, TASIKMALAYA - Pemerintah terus menggulirkan berbagai program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya…

4 jam ago

Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Jabar Siap Antar Pelajar di Tasikmalaya

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Ada bus sekolah gratis di daerah pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya. Ini bukan bus sekolah…

5 jam ago

Minibus Terbakar di Tol Cisumdawu, Sopir Mahasiswa Unpad Tewas

SATUJABAR, SUMEDANG--Kendaraan minibus terbakar di Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) menewaskan pengemudinya, setelah mengalami kecelakaan tunggal.…

8 jam ago

Wadidaw! Harga Emas Selasa 14/10/2025 Rp 2.360.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 14/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

9 jam ago

This website uses cookies.