Berita

Eks Sekda Kota Bandung Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sementara eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara enam setengah tahun penjara. Dia dituntut dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ema diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.

Jaksa mengstskan, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran uang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, jaksa mengatakan, harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.

Jaksa menyebut, Ema Sumarna sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. (yul)

Editor

Recent Posts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…

3 jam ago

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

4 jam ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

6 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

7 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

9 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

9 jam ago

This website uses cookies.