Berita

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

SATUJABAR, BANDUNG —  Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 4 tahun kurungan penjara dan telah inkrah.

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama seorang pengusaha Andi Nurmawan yang telah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Maya Andrianti yang divonis empat tahun diserahkan ke Lapas kelas II Majalengka.

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL dan AN ke Lapas Sukamiskin,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan.

Kasipenkum mengatakan, kedua terpidana telah mengikuti proses hukum dan sudah dinyatakan inkrah. Selain itu, Maya Andrianti sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Majalengka usai sebelumnya berstatus tahanan kota.

Sementara Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam mengajukan banding atas vonis yang diterimanya yaitu 4 tahun. Dia saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru.

Sebelumnya, eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Kamis (23/1/2024). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam kasus Pasar Cigasong.

Tiga terdakwa lainnya Andi Nurmala, Irfan Nur Alam, dan terdakwa Maya Andriati divonis hukuman penjara yang sama empat tahun. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Cigasong.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan empat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus Pasar Cigasong. Mereka dijerat pasal 5 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua,” ucap dia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah,” kata dia.

Dia mengatakan, apabila masing-masing terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana penjara tambahan dua bulan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (yul)

Editor

Recent Posts

Mainkan Jali-Jali, Tim Angklung Bandung Buka Indonesia Shopping Festival 2026 di Jakarta

JAKARTA (7/8/2026) - Tim Muhibah Angklung dari Bandung, Jawa Barat, yang aktif memperkenalkan angklung ke…

37 menit ago

Marbot Masjid di Purwakarta Dibunuh Tetangga karena Sakit Hati

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus kematian marbot masjid di Kabupaten Purwakarta, saat hendak mengumandangkan Adzan Dzuhur, berhasil diungkap…

2 jam ago

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan…

5 jam ago

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara…

9 jam ago

Chelsea VS AC Milan di SUGBK, Erick Thohir: Indonesia Jadi Pilihan Laga Pramusim

Chelsea VS AC Milan akan bertanding pada 8 Agustus 2026 di Stadion Utama Gelora Bung…

9 jam ago

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong…

9 jam ago

This website uses cookies.