Berita

Eks Pj Bupati Bandung Barat dan Kepala BKPSDM Majalengka Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam persidangan.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irfan Nur Alam serta satu orang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. Seorang terdakwa lainnya Maya dituntut 1,6 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2025). Ketiga tersangka hadir dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, keempat terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan satu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.

“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan ruma. Sedangkan tiga terdakwa lain Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam dengan pidana 4 tahun 6 bulan,” ucap JPU, Senin (13/1/2025).

Dia mengatakan, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Serta berbelit-belit dalam persidangan.

Hakim yang diketuai Panji Surono melanjutkan agenda sidang pleidoi akan dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2025).

Penasehat hukum Irfan Nur Alam Roy Jansen mengatakan, selama persidangan tidak terdapat barang bukti atau alat bukti yang sah dan bisa meyakinkan hakim. Pihaknya, akan menuangkan semua hal dalam pleidoi nanti. (yul)

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

5 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

5 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

6 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

6 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

6 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

6 jam ago

This website uses cookies.