Berita

Eks Pj Bupati Bandung Barat dan Kepala BKPSDM Majalengka Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam persidangan.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irfan Nur Alam serta satu orang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. Seorang terdakwa lainnya Maya dituntut 1,6 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2025). Ketiga tersangka hadir dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, keempat terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan satu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.

“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan ruma. Sedangkan tiga terdakwa lain Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam dengan pidana 4 tahun 6 bulan,” ucap JPU, Senin (13/1/2025).

Dia mengatakan, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Serta berbelit-belit dalam persidangan.

Hakim yang diketuai Panji Surono melanjutkan agenda sidang pleidoi akan dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2025).

Penasehat hukum Irfan Nur Alam Roy Jansen mengatakan, selama persidangan tidak terdapat barang bukti atau alat bukti yang sah dan bisa meyakinkan hakim. Pihaknya, akan menuangkan semua hal dalam pleidoi nanti. (yul)

Editor

Recent Posts

Telusuri Penyebab Karacunan, Kepala BGN Terjun Langsung ke Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terjun langsung ke Kabupaten Cianjur,…

9 jam ago

Tak Hanya Mobil, Lucky Hakim pun Tolak Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp 5 Miliar

Lucky beralasan pembangunan rumah dinas tidak urgent karena dirinya masih bisa menempati Pendopo Indramayu selama…

11 jam ago

Buntut Bakar Mobil Polisi, GRIB Jaya Depok Pecat Anggotanya dan Bekukan Ranting Harjamukti

Aksi TS tak sesuai dengan AD/ART dan peraturan internal GRIB Jaya. SATUJABAR, DEPOK -- Organisasi…

11 jam ago

Kunjungi Buntet Pesantren, Kapolri Listyo Minta Doa Kyai untuk Keutuhan NKRI

Kedekatan Kapolri dengan ulama bukanlah hal baru, melainkan bagian dari strategi kebangsaan berbasis spiritualitas. SATUJABAR,…

12 jam ago

Polda Jabar Siap Selidiki Ancaman Pembunuhan Dedi Mulyadi di Medsos

SATUJABAR, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) siap melakukan penyelidikan terkait ancaman pembunuhan terhadap Gubernur…

13 jam ago

Konter Pulsa Menjual Obat Keras di Bogor Digerebek Polisi, Pelaku Diamankan

SATUJABAR, BOGOR - Sebuah konter pulsa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui…

16 jam ago

This website uses cookies.