Berita

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicegah Keluar Negeri, Ini Sangkaan KPK

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik untuk 6  bulan ke depan.

SATUJABAR, JAKARTA — Satu lagi, eks menteri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dilarang bepergian keluar negeri. Dia adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Dia dcekal terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan cegah ke luar negeri Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6  bulan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia (Wahyu Setiawan, red)  yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang. (yul)

Editor

Recent Posts

Judi ‘Kasino’ di Kota Bandung, Baru 3 Hari Beroperasi Digerebek Polda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG--Arena praktik perjudian 'Kasino' di dalam ruko di tengah aktivitas Pasar Kosambi, Kota Bandung,…

17 jam ago

Kapolda Jabar: Ada Uang Rp.2,7 Miliar di 4 ATM Pengelola Judi ‘Kasino’

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan, ada uang total Rp.2,7 miliar…

18 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 18/6/2025 Rp 1.943.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 18/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

21 jam ago

Pergerakan Tanah di Purwakarta, Jasa Marga: Tol Cipularang Aman Dilintasi

Arah pergerakan tanah menuju utara sehingga tidak bersinggungan dengan Jalan Tol Cipularang. SATUJABAR, PURWAKARTA --…

21 jam ago

Astaghfirullah…Pesawat Saudi Airliners yang Bawa Jamaah Haji Depok Diancam Bom

Bardasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan pesawat Arab Saudi itu steril dari benda bermuatan bom. SATUJABAR, MAKKAH…

21 jam ago

Kejaksaan Sita Uang Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang…

21 jam ago

This website uses cookies.