Berita

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicegah Keluar Negeri, Ini Sangkaan KPK

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik untuk 6  bulan ke depan.

SATUJABAR, JAKARTA — Satu lagi, eks menteri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dilarang bepergian keluar negeri. Dia adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Dia dcekal terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan cegah ke luar negeri Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6  bulan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia (Wahyu Setiawan, red)  yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang. (yul)

Editor

Recent Posts

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan…

3 jam ago

Xiaomi Smart Band 9 Active, Harganya Sangat Terjangkau?

Xiaomi kembali meluncurkan generasi terbaru dari lini Smart Band mereka, yang sebelumnya dikenal dengan nama…

4 jam ago

Pilih Minum Kopi Arabika atau Robusta, Ini Perbedaannya

Kopi Arabika dan Robusta apa bedanya? Kedua kopi tersebut adalah dua jenis kopi yang paling…

4 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 25/12/2024 Rp 1.520.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 25/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

BRIN Ungkap Misteri Materi Gelap dalam Gugus Bola dan Galaksi Bimasakti

BANDUNG - Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika dari Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi…

6 jam ago

Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana dan Dukung Kelancaran Libur Nataru 2024

BANDUNG - Modifikasi cuaca untuk mitigasi bencana dan dukung kelancaran Libur Nataru 2024 dilakukan oleh…

6 jam ago

This website uses cookies.