Berita

Eks Ketua KPU Jabar Layangkan Surat Keberatan Pemberhentiannya ke DKPP

Apabila surat keberatan tidak digubris, Ummi akan melayangkan surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto dan melakukan gugatan di PTUN Jakarta.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni melayangkan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan pemberhentiannya.

Apabila surat keberatan tidak digubris, dia akan melayangkan surat keberatan ke presiden Prabowo Subianto dan melakukan gugatan di PTUN Jakarta.

Surat keberatan yang dilayangkan terkait putusan DKPP nomor 131-PKE DKPP/VII/2024 yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada 2 Desember 2024 silam.

Geri Permana kuasa hukum eks Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, telah mengajukan keberatan kepada DKPP atas putusan yang memberhentikan kliennya. Dia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses putusan tersebut.

“Kami memang ditunjuk sebagai kuasa hukum, diwakili saya mengajukan upaya administratif  berupa keberatan atas putusan DKPP yang dibacakan Desember,” ucap dia.

Geri mengatakan ,putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kliennya. Selain itu, putusan tersebut dihadiri hanya enam orang padahal seharusnya ada tujuh orang.

Pihaknya menduga adanya pertentangan antara putusan DKPP terhadap kliennya dengan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, terkait laporan yang diadukan mengenai dugaan pergeseran suara, ia menilai seharusnya hal itu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Soal hasil dalam proses dan tahapan pemilu harus diselesaikan di forum MK,” kata dia.

Geri mengatakan, surat keberatan yang dilayangkan ke DKPP menjadi pintu awal baginya untuk nanti mengajukan gugatan PTUN di Jakarta. Sebelum itu, apabila tidak dikabulkan surat keberatan oleh DKPP akan melaporkan ke Presiden Prabowo. (yul)

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

8 jam ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

9 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

11 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

12 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

12 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

12 jam ago

This website uses cookies.