Berita

Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial I (34), warga Lembursitu, Sukabumi, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan perumahan Gracias Cikundul, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, menyatakan bahwa I diamankan setelah diduga melakukan peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. “Pada Rabu malam, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di Perumahan Gracias Cikundul,” ungkap Iwan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas, yakni sebanyak 3.700 butir Tramadol dan Hexymer, sebuah lakban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

Iwan menjelaskan, obat-obat tersebut diduga milik I dan temannya yang berinisial W, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat keras terbatas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Menurut pengakuan sementara, terduga pelaku I mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan temannya, W, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Iwan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. “Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” ujarnya.

Saat ini, I masih berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3), serta pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

4 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

5 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

5 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

7 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

8 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

9 jam ago

This website uses cookies.