Berita

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Ijin, Pemuda di Subang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi, seorang pemuda di Subang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang.

Polisi menyita lebih dari seribu butir obat dari tangan tersangka, yang sudah lama memperjualbelikan tanpa memiliki  ijin edar dan resep dokter.

Pemuda berinisial EF, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Subang, merupakan warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang.

Polisi menangkap pemuda berusia 33 tahun tersebut, setelah melakukan penyelidikan atas laporan praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Subang.

Polisi menangkap EF, setelah mendapatkan bukti kuat, praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar. Bahkan, tersangka sudah lama memperjual-belikannya.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (14/01/2024). Dari rumahnya, ditemukan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 1.328 butir jenis obat keras tramadol dan hexymer.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer 778 butir. Obat sediaan farmasi tersebut diperjualbelikan tersangka dengan disalahgunakan tanpa memiliki ijin edar dan resep dokter, yang bisa berakibat merusak kesehatan,” ujar Heri kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

Heri menjelaskan, tersangka bisa memperoleh obat sediaan farmasi dengan cara membeli dari seseorang bernama Boy.

Nama Boy kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang, dan sedang dalam pengejaran ke luar wilayah Subang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Polres Subang berharap peran aktif masyarakat, dalam mencegah penyalahgunaan obat sediaan farmasi dari orang-orang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau penyedia obat.

Masyakat yang menemukan, diminta untuk melaporkannya, termasuk terkait peredaran narkoba di wilayah Subang, agar terlindung dari bahayanya bagi diri sendiri dan lingkungan keluarga.

Editor

Recent Posts

Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Peringatan Tsunami Berakhir

JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui status peringatan dini pascagempa bumi kuat…

3 jam ago

Kemenpar Promosikan Desa Wisata Lewat EduTourism di Australia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia…

4 jam ago

Kementerian Kehutanan Sigap Atasi Karhutla di Kalsel

SATUJABAR, BANJARBARU - Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui…

5 jam ago

Alhamdulillah! Kebakaran Bromo Teratasi

SATUJABAR, PROBOLINGGO - Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, dipastikan…

5 jam ago

bank bjb dan PERSIB Kembali Berkolaborasi, Satukan Semangat Juara

SATUJABAR, BOGOR - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali…

5 jam ago

Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dalam rangka memperingati…

5 jam ago

This website uses cookies.