Pasangan suami-istri pengedar ganja, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari (45).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIMAHI–Pasangan suami-istri baru lima bulan menikah di Kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar ganja. Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari bisnis haram yang awalnya dijalani sang istri.
Zakaria Usman, 55 tahun dan Elis Sari, 45 tahun, harus menikmati kesehariannya sebagai pasangan suami-istri di balik jeruji besi. Suami-istri yang baru lima bulan menikah tersebut, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar ganja.
Polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram dari hasil penggeledahan di rumahnya. Penangkapan suami-istri tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengedar yang menjadi kaki-tangannya.
“Kita berhasil mengamankan dua pengedar pasangan suami-istri, dengan barang bukti daun ganja seberat 3,7 kilogram. Penangkapan hasil pengembangan dari kaki-tangannya yang diamankan di Kota Bandung,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adiputra, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Kamis (02/10/2025).
Niko mengatakan, dau ganja yang ditemukan di rumahnya diperoleh dari seorang bandar yang tinggal di Aceh. Bandar berinisial HA tersebut, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).
“Penyuplai daun ganja seorang bandar berinisial HA, tinggal di Aceh, dan saat ini masih DPO. Daun ganja dibeli seharga Rp.15,4 juta untuk dikemas dan diedarkan di wikayah Kota Cimahi, Kabupetan Bandung Barat, termasuk Kota Bandung,” kata Niko.
Niko mengungkapkan, daun ganja dikirim dititio bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh. Barang terlarang tersebut disamaran dengan dibungkus kemasan obat-obatan herbal sehingga tidak dicurigai.
“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.
Pasangan suami-istri tersebut mendapatkan keutungan sebesar Rp.2 juta dari setiap bungkus daun ganja yang diedarkan. Ironisnya, bisnis haram tersebut awalnya dijalankan sang istri melanjutkan suami sebelumnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, dan denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.
SATUJABAR, SUMEDANG - Kementerian Kebudayaan RI menetapkan Tari Cikeruh menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Dengan…
SATUJABAR, BANDUNG - Ajang bergengsi Pasanggiri Mojang Jajaka (Moka) Kota Bandung 2025 resmi melahirkan wajah…
SATUJABAR, BADNUNG— Kota Bandung terus mempertahankan pesonanya sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.…
SATUJABAR, JAKARTA — Permata Bank kembali menggelar program tahunan Permata CERITA (Cinta dan Edukasi daRI…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali dihadapkan pada situasi darurat sampah menyusul pembatasan kuota pembuangan…
SATUJABAR, BANDA ACEH — Tongkat estafet kepemimpinan olahraga Aceh resmi berganti. Saiful Bahri, yang akrab…
This website uses cookies.