Berita

Durhaka! Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Disuruh Pinjam Sepeda Motor Tetangga

SATUJABAR, BEKASI–Anak durhaka di Kota Bekasi, Jawa Barat, harus mendekam di penjara. Mochamad Ichsan, pemuda berusia 22 tahun tersebut, tega menganiaya ibu kandungnya, hingga tersungkur di lantai.

Polisi bergerak cepat menangkap pemuda bernama Mochamad Ichsan, berusia 22 tahun, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Rekaman video tindakan penganiayaan anak durhaka kepada ibu kandungnya tersebut, beredar luas dan viral di media sosial.

Pelaku yang ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, di kediamannya, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangannya, Minggu (22/06/2025).

Binsar mengungkapkan, motif yang melatarbelakangi pelaku tega menganiaya ibu kandungnya. Pelaku berkali-kali memukul ibunya hingga tersungkur kemudian bersujud di lantai, karena menolak permintaan untuk meminjam sepeda motor tetangganya.

“Pelaku memukul korban (ibunya), karena menolak permintannya meminjam sepeda motor kepada tetangga,” ungkap Binsar.

Pelaku meminta korban meminjam sepeda motor milik tetangganya, untuk digunakan bermain. Korban yang menolak karena malu sudah sering meminjam dan meminta anaknya memakai sepeda, berujung terjadinya tindak penganiayaan.

Dalam rekaman video yang beredar luas dan viral di media sosial, pelaku berkali-kali memukul kepala ibunya menggunakan tangan dan sandal hingga tersungkur ke lantai halaman rumah. Pelaku juga menendang, menampar, dan menyeret ibunya saat berusaha menghindar.

Korban akhirnya memilih pasrah tidak melawan. Setelah tersungkur di lantai, korban bersujud dan tetap dihujani pukulan.

Anak durhaka tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Bekasi Kota. Penyesalannya sudah tega kepada ibunya, tidak bisa merubahnya dari pesakitan.(chd).

Editor

Recent Posts

Ekspedisi Geosains Laut Resmi Dimulai, Mitigasi Bencana Serupa Tsunami Aceh 2004

JAKARTA - Indonesia kembali menjadi tuan rumah riset kelautan berskala internasional. Melalui kolaborasi antara Badan…

2 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 12/8/2025 Rp 1.924.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 12/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Kemenperin Dorong Kesadaran Kolektif Wujudkan Ekosistem Industri Batik yang Berkelanjutan

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya transformasi industri batik nasional dengan mendorong penerapan…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (12/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (12/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

6 jam ago

Farhan Dorong Bandara Husein Kembali Jadi Gerbang Internasional Kota Bandung

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong agar Bandara Husein Sastranegara kembali beroperasi sebagai…

6 jam ago

Wamendag Roro: Perluasan Pasar Ekspor Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa perluasan pasar ekspor…

6 jam ago

This website uses cookies.