Berita

Durhaka! Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Disuruh Pinjam Sepeda Motor Tetangga

SATUJABAR, BEKASI–Anak durhaka di Kota Bekasi, Jawa Barat, harus mendekam di penjara. Mochamad Ichsan, pemuda berusia 22 tahun tersebut, tega menganiaya ibu kandungnya, hingga tersungkur di lantai.

Polisi bergerak cepat menangkap pemuda bernama Mochamad Ichsan, berusia 22 tahun, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Rekaman video tindakan penganiayaan anak durhaka kepada ibu kandungnya tersebut, beredar luas dan viral di media sosial.

Pelaku yang ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, di kediamannya, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangannya, Minggu (22/06/2025).

Binsar mengungkapkan, motif yang melatarbelakangi pelaku tega menganiaya ibu kandungnya. Pelaku berkali-kali memukul ibunya hingga tersungkur kemudian bersujud di lantai, karena menolak permintaan untuk meminjam sepeda motor tetangganya.

“Pelaku memukul korban (ibunya), karena menolak permintannya meminjam sepeda motor kepada tetangga,” ungkap Binsar.

Pelaku meminta korban meminjam sepeda motor milik tetangganya, untuk digunakan bermain. Korban yang menolak karena malu sudah sering meminjam dan meminta anaknya memakai sepeda, berujung terjadinya tindak penganiayaan.

Dalam rekaman video yang beredar luas dan viral di media sosial, pelaku berkali-kali memukul kepala ibunya menggunakan tangan dan sandal hingga tersungkur ke lantai halaman rumah. Pelaku juga menendang, menampar, dan menyeret ibunya saat berusaha menghindar.

Korban akhirnya memilih pasrah tidak melawan. Setelah tersungkur di lantai, korban bersujud dan tetap dihujani pukulan.

Anak durhaka tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Bekasi Kota. Penyesalannya sudah tega kepada ibunya, tidak bisa merubahnya dari pesakitan.(chd).

Editor

Recent Posts

86 Kepala Daerah Mengikuti Retret Gelombang Kedua di IPDN Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 86 kepala daerah mengikuti retret gelombang kedua, yang dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan…

1 jam ago

Dua Pesawat Saudia Airlines Rute Berbeda Diancam Bom, Dua Kali Mendarat Darurat Di Bandara Kualanamu

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pesawat Saudia Airlines mendapat ancaman bom dalam waktu dan rute berbeda. Kedua Pesawat…

4 jam ago

Sekda Jabar Herman, Disentil Wagub Erwan Dibela Gubernur Dedi Mulyadi

SATUJABAR, BANDUNG--Absen saat Rapat Parupurna DPRD Provinsi Jawa Barat, lalu disentil Wakil Gubernur, Erwan Setiawan,…

6 jam ago

Musim Kemarau 2025 Mundur dan Lebih Pendek, BMKG: Anomali Iklim Harus Diantisipasi dengan Adaptasi Cerdas

JAKARTA - Musim kemarau 2025 datang lebih lambat dari biasanya dan diprediksi berdurasi lebih pendek.…

9 jam ago

IPCC Umumkan Pembagian Dividen Final 2024, Total Rp169,77 Miliar Atau Rp 93,36 Per Lembar Saham

JAKARTA - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) mengumumkan akan membagikan dividen final tahun…

9 jam ago

Kota Bandung Jadi Model Nasional, Menko Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan UMKM Harus Berstandar!

BANDUNG - Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai pusat inovasi dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.…

9 jam ago

This website uses cookies.