Berita

Duh Ya…Dua Mahasiswa Indonesia Sempat Diciduk Polisi Saudi, Ini Tuduhannya

WNI diimbau tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji karena pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

SATUJABAR, JEDDAH — Enam warga negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap polisi setempat di Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, merek adiduga terlibat dalam jual beli dam haji ilegal di Arab Saudi. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.

“Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi.

Yusron mengatakan, pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

“Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu,” ucapnya.

Dia menyebut, mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain dibekuk karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

“Jadi, ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam, tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu,” ujarnya.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Dia menyebut pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi. “Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap, jamaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos dan konter-konter khusus yang sudah disiapkan.

Yusron mengimbau, WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji. Dia menegaskan, pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi. Jamaah juga diimbau untuk tidak menyimpan foto atau gambar terkait dengan dam ilegal.(yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 4/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 4/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

Museum KAA Dikunjungi 35.000 Orang

SATUJABAR, BANDUNG - Museum KAA atau Konferensi Asia-Afrika terus menjadi salah satu destinasi wisata sejarah…

3 jam ago

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Taekwondo, Farhan: Kota Bandung Lumbung Atlet Berprestasi

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pembinaan olahraga nasional.…

3 jam ago

Menteri Haji: Layanan Kesehatan dan Mina Prioritas Haji 2027

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan…

3 jam ago

bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

SEMARANG – Persiapan pensiun tidak cukup dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja, tetapi perlu dirancang sejak dini…

3 jam ago

Bhinneka Run 2026 Libatkan Atlet Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Bhinneka Run 2026 resmi digelar di Plaza Keong Mas, Taman Mini Indonesia…

3 jam ago

This website uses cookies.